MEDAN| Ombudsman RI Perwakilan Sumut menolak adik Rektor UIN Sumut, Salahuddin Harahap yang mengaku mewakili Rektor Prof Syahrin Harahap datang memenuhi panggilan Ombudsman, terkait carut marutnya penerimaan Dosen Tetap BLU Non PNS di UIN Sumut.
Penolakan Ombudsman Sumut, karena yang datang memenuhi panggilan bukanlah rektor atau pejabat yang berwenang dalam penerimaan dosen BLU itu, melainkan adik kandung Rektor yang dianggap tidak berkompeten.
Seyogyanya, berdasarkan surat panggilan I Ombudsman RI Perwakilan Sumut Nomor: B/0038/LM.11-02/I/2022 tertanggal 20 Januari 2022, Rektor UIN Sumut Prof Syahrin Harahap diminta hadir pada Senin, 31 Januari 2022, secara langsung tanpa diwakilkan untuk memberikan keterangan sebagai terlapor pada pukul 10.00 Wib.