Adanya pihak Inspektorat Kementerian Agama di UIN Sumut yang sedang melakukan audit, dikatakan Abyadi, tidak dapat dijadikan alasan untuk bisa mangkir dari panggilan Ombudsman.
Panggilan II
Kerena tidak datang memenuhi panggilan Ombudsman dan alasan ketidakhadiran karena adanya Inspektorat di UIN Sumut tidak bisa diterima, Ombudsman Sumut kembali melayangkan Surat Panggilan II.
Dijelaskan Abyadi, Surat Panggilan II langsung pihaknya layangkan hari ini juga. “Kita minta Rektor UIN Sumut hadir pada Senin, 7 Februari 2022, pukul 14.00 WIB ke Kantor Ombudsman Sumut secara langsung, tanpa diwakilkan,” ujar Abyadi.