Medan  

Tak Lagi Pj Sekda Sumut, Effendi Pohan Diduga Masih Nikmati Fasilitas

Mobil Dinas

MEDAN | Ir Effendi Pohan MSi tidak lagi menyandang jabatan sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara. Dan tentunya seorang pamong praja senior seharusnya panutan bagi yang lebih muda.

‎Kini, Effendi Pohan hanya bertugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda berdasarkan Surat Perintah Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution Nomor 800.1.1/2418/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025.

‎Meski tetap menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, penunjukan sebagai Plh berarti hanya melaksanakan tugas administratif harian Sekda tanpa kewenangan penuh maupun hak atas fasilitas jabatan Sekda.

‎Sebab, dalam praktiknya, pejabat dengan status Plh tidak berhak menerima tunjangan maupun menggunakan fasilitas seperti rumah dinas dan kendaraan dinas yang melekat pada jabatan Sekda.

‎Namun, muncul dugaan bahwa Effendi Pohan masih menggunakan fasilitas tersebut. Salah satunya, mobil dinas Toyota Prado berpelat putih BK 1976 J merupakan kendaraan Sekda, dan masih terlihat parkir di halaman Kantor Gubernur.

‎Kemudian, aktivitas juga masih tampak di rumah dinas Sekda di Jalan Mongonsidi, yang diduga masih ditempati Effendi Pohan dan keluarganya.

‎Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan penggunaan fasilitas tersebut.

‎Effendi Pohan pun belum merespons saat dikonfirmasi orbitdigitaldaily.com sejak Jumat (4/7/2025) hingga berita ini ditayangkan.

‎Direktur Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (BARAPAKSI), Otti Batubara menyoroti sikap legawa Effendi untuk memberi contoh yang baik di jajaran birokrasi Pemprov Sumut.

‎“Dia tidak lagi menjabat sebagai Pj Sekda, tapi hanya Plh. Maka sebaiknya tidak menggunakan fasilitas yang bukan haknya. Ini soal etika birokrasi tentu harus panutan bagi yang lebih muda,” kata Otti kepada wartawan.

‎Sebagai informasi, Surat Perintah Plh bersifat sementara dan sewaktu-waktu dapat dialihkan ke pejabat tinggi pratama lain oleh Gubernur. Penunjukan Plh biasanya dilakukan untuk menjaga kelangsungan administrasi saat pejabat definitif berhalangan atau belum ditunjuk.

‎Perubahan status Effendi Pohan ini turut menimbulkan pertanyaan soal siapa calon kuat pengganti Sekda definitif Pemprov Sumut, sekaligus membuka ruang diskusi soal etika penggunaan fasilitas negara di kalangan pejabat pemerintahan.

‎Sementara di sisi lain beredar informasi dalam waktu dekat Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution bakal melantik Togap Simangunsong sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara.

‎Pelantikan Togap Simangunsong diperkirakan pada Rabu, 9 Juli 2025 di Kantor Gubernur Sumatera Utara. Saat ini Togap menjabat Staf Ahli Menteri Dalam Negeri RI Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga, dan Plh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. OM – 009.