Tak Sampaikan LHKN ke KPK, 18 Pejabat Pemkab Palas Kena Sanksi

Palas-ORBIT: Sebanyak 18 pejabat di jajaran Pemkab Padanglawas ( Palas) mendapat sanksi karena hingga 31 Maret lalu tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sanksi tersebut berupa penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima setiap bulan bagi seluruh pejabat eselon dan fungsional di lingkungan Pemkab Palas.

Kepala Inspektorat Palas Parmohonan Lubis melalui Irban, Ramlan mengatakan, dari  data Badan Kepegawaian Daerah (BKD)  terdapat 155 pejabat secara eselon dan fungsional yang wajib lapor, namun ada 18 orang yang tidak menyampaikan LHKPN kepada KPK.

“Pejabat yang 18 orang itu telah mendapat sanksi, di mana hingga Mei nanti tidak lagi diberikan TPP nya, dan jika nanti sampai Juni belum juga menyampaikan LHKPN nya ke  KPK, maka  akan ditunda pemberian TPP selama satu tahun atau dihapus,” kata Ramlan kepada wartawan, kemarin.

Sanksi penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan itu kata Ramlan, dituangkan dalam surat Setda yang ditanda tangani Setda Arpan Nst S.Sos bernomor 700/ 1739/2019 tertanggal 04 April yang ditujukan kepada BPKAD.

Di antara  pejabat yang tidak tepat waktu menyampaikan LHKPN per 31 Maret lalu, terdapat sejumlah pejabat teras, diantaranya  Kadis PU Harry Rizal Hasibuan, Raja Yahya Nasution Sekretaris Bappeda, Rasyidi Hasibuan Manejer Bos, Zainuddin Hasibuan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah, Fajaruddn Hasibuan Kuasa Bendahara Umum, M Yani Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas PU.

Selanjutnya Win Nazifah Ikbal Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika, Sainal Abidin Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan sejumlah nama lainnya.

Ramlan menambahkan, dari 18 pejabat tersebut, dalam minggu ini sudah ada 10 pejabat yang melaporkan LHKPN ke KPK. “Jadi ada 8 pejabat lagi yang belum melaporkan hingga saat ini, dan jika sampai Juni tidak melaporkan LHKPN, maka TPP nya dalam satu tahun ini akan dihapus,” jelas Ramlan. Od-Fir