Tangkap 3 Pelaku, Polres Aceh Timur Amankan 28 Kg Sabu dari Fiber Ikan

Sabu 28 kilogram dan tiga pelaku diperlihatkan saat konferensi pers Polres Aceh Timur. ORBIT/Ardi

Aceh  Timur-ORBIT: Petugas Gabungan Polres Aceh Timur menangkap tiga pelaku kepemilikan Narkotika jenis sabu sebanyak 28 kilogram, di Desa Keude tuha Kecamatan Simpang Ulim.

Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, Jumat (8/3/2019) dalam konferensi pers yang digelar mengatakan, penangkapan itu bermula dari masyarakat di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh, melintas sebuah becak barang yang membawa 1 fiber ikan warna kuning yang berisikan Narkotika jenis sabu.

Guna memastikan kebenaran, setelah sampai di Jalan Desa Keude Tuha, petugas melihat 2 (dua) orang laki-laki /pelaku yang saat itu sedang mengendarai sebuah becak barang yang mengangkut fiber ikan berwarna kuning.

Petugas langsung melakukan penggeledahan kepada pelaku dan petugas menemukan 2 (dua) buah karung plastik berwarna putih yang berisikan 27 (dua puluh tujuh) bungkusan plastik teh Cina yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang diangkut pelaku.

Pelaku mengakui Narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh petugas tersebut adalah milik temannya.

“Ketiga pelaku yang kami amankan yakni, Fajri Bin Ismail, 25 warga Aceh Utara, Fajar Bin Main 43, Aceh Utara, Ayub Bin Jamil, 35, warga Aceh Timur,” ujar Kapolres.

Barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Polres guna proses lebih lanjut. On-Ard