SINGKIL- Dalam rangka Inventarisasi dan pendataan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Kabupaten Aceh Singkil, tahun ini akan dilakukan audit syariah terkait pengelolaan LAZ
Sehingga diharapkan semua LAZ di Kabupaten Aceh Singkil, bisa bersinergi dalam rangka menciptakan pengelolaan Zakat. Kedepan ditargetkan dapat membantu pemerintah dalam pengentasan kemiskinan melalui pengelolaan Zakat tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil melalui Kepala Penyelenggara Zakat Wakaf, Khasiah, SAg, MM, saat melakukan Visitasi Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah (LAZMU) Cabang Kecamatan Gunung Meriah Aceh Singkil, Kamis (27/8/2020).
Untuk pengelolaan zakat ini lanjutnya Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Singkil menargetkan, melalui pengelolaan zakat di Aceh Singkil harus mampu membantu pemerintah dalam program pengentasan kemiskinan.
Tujuan dari Visitasi tersebut katanya merupakan untuk mendata jumlah LAZ serta melihat perkembangan dan pengelolaan zakat yang ada di kabupaten Aceh Singkil.
“Sebab LAZMU merupakan salah satu lembaga amil zakat yang di bentuk Organisasi Masyarakat (Ormas) yang ada di Kabupaten Aceh Singkil,” katanya.
Usai dilakukannya inventarisasi tersebut Kemenag juga merencanakan akan menyelenggarakan pelatihan pengurus terkait pengelolaan zakat.
Disamping itu, dalam kunjungan perdana Kemenag Aceh Singkil tersebut, sekaligus silaturahmi dengan pengurus LAZMU, sekaligus melihat langsung program-program yang disiapkan terkait sejauh mana perkembangan pengelolaan Zakat di wilayah Kecamatan Gunung Meriah.
Ketua LAZMU Gunung Meriah Aliasmudin menyampaikan, Lazmu dilahirkan dari dana sendiri, dan semua pengurus bisa dikatakan sebagai relawan.
Sehingga diharapkan melalui visitasi Kemenag ini bisa, berpartisipasi dalam program Kampung Zakat Desa Situbuh- Tubuh yang sudah di canangkan sebagai Kampung Zakat di Kabupaten Aceh Singkil tahun 2019.
Dijelaskannya, program- program yang sudah dijalankan selama ini adalah bidang Zakat Fitrah, Bidang Santunan anak yatim dan bidang qurban.
Sementara program seperti bidang pendidikan, ambulance gratis, bidang bantuan bencana masih direncanakan, terangnya.
Hadir dalam kegiatan visitasi tersebut kepala KUA Kecamatan Gunung Meriah yang diwakili penyuluh agama Islam serta staf dari Kemenag.
Diketahui, berdasarkan UU RI No 23 Tahun 2011, tentang pengelolaan zakat, pasal17, untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat masyarakat dapat membentuk LAZ. Dan Pasal18, pembentukan wajib mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk menteri.
Reporter : Saleh