Aceh  

Tatib DPRK Gayo Lues Ditetapkan Tanpa Verifikasi Gubernur

Foto Sekwan DPRK Gayo Lues, Syahrul Mas. (orbitdigitaldaily.com/Putra).

GAYOLUES-peraturan DPRK tentang Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues yang akan menjadi acuan kinerja Anggota DPRK telah ditetapkan di sidang Paripurna Tatib hari Kamis (24/10/2019) kemarin.

Namun, informasinya, diduga tatib tersebut cacat hukum tidak mengikuti proses verifikasi dan evaluasi oleh Gubernur Aceh.

Hal ini melanggar sesuai dengan PP 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tatib BAB XII pasal 128 ayat 2.

Hasil informasi lapangan yang didapatkan, meski tanpa verifikasi Gubernur, saat ini Alat Kelengkapan Dewan (AKD) seperti Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran dan Badan Kehormatan serta Bamus juga sudah ditetapkan.

Padahal Menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku, Tatib seharusnya dievaluasi oleh Gubernur terlebih dahulu baru kemudian setelah itu ditetapkan dalam rapat paripurna. Baru selanjutnya ditetapkan AKD.

Sementara itu Sekwan DPRK Gayo Lues, Syahrul Mas menyanggah. Menurutnya, Tatib DPRK Gayo Lues telah ditetapkan setelah mengkonsultasikan terlebih dahulu rancangan Peraturan tentang Tata Tertib kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat

“Sudah di verifikasi (Provinsi) sebelum ditetapkan, tidak benar informasi itu, tidak mungkin Tatib ditetapkan tanpa mengikuti aturan, semua ada aturannya, aturan itu tidak bisa dipermainkan, kita sudah ikuti sesuai peraturan yang berlaku,” katanya, Selasa (29/10/2019) di ruang kerjanya saat disambangi wartawan.

Syahrul menjelaskan, ada beberapa poin tata tertib DPRK Gayo Lues diverifikasi dan evaluasi pihak provinsi. Diantaranya mengenai kearifan budaya lokal dan Qanun-qanun yang belum termaktub.

Sementara ketika ditanyakan apakah sidang Paripurna Tatib yang dilaksanakan pada hari Kamis (24/10) kemarin apakah terbuka untuk umum, Syahrul menyebutkan sidang paripurna tersebut hanya terbuka untuk DPRK dan bukan untuk umum.

Reporter: Putra