Kapolres menjelaskan, sebelumnya tersangka diamankan dari RM. Cindelaras, Kamis 21 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.
” Dari tersangka turut disita barang bukti uang tunai Rp30 juta dan sebuah telepon seluler sebagai sarana komunikasi dengan korban,” terang Kapolres.

Menurut Kapolres, modus operandi tersangka dengan cara mengintimidasi atau menakut nakuti para pemilik e-warung sebagai distributor program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), sehingga pemilik e-warung menjadi takut apabila tidak dilibatkan sebagai distributor atau suplier, ungkapnya.
” Kadis Sosial menakut – nakutin korban agar tidak diganti sebagai suplier dan distributor. Dan perbuatan tersangka sudah berulang kali dilakukan, persisnya sejak tahun 2020 – 2021. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tindak pidana yang dilakukan dapat diungkap,” ujar Kapolres.







