Terjaring OTT, Polres Serdang Bedagai Tahan Kadis Sosial

Tersangka OTT Pakai baju Orange Ditahan Polres Sergai

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik melakukan gelar perkara.

” Tersangka diduga mmelanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 6 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar,” pungkas Kapolres.cr-03