MADINA | Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan menguatkan putusan Pengadilan Agama Panyabungan yang mengabulkan gugatan Winarti terhadap mantan suaminya, Aswari Saragih bin Anwar Saragih (54) warga Desa Sinunukan I Central, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara, terkait pembagian harta bersama.
Winarti, wanita kelahiran Klaten, Jawa Tengah, yang kini bertempat tinggal di Desa Pinang Kencana, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kabupaten Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, berharap Aswari Saragih dapat menerima dan melaksanakan putusan pengadilan.
“Saya berharap agar segala yang telah tertuang pada amar putusan bisa diterima oleh mantan suami saya dan dengan ikhlas menyerahkan bagian saya dan mengambil bagiannya,” ucap Winarti didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Pondok Peranginan Afnan SH dan Rekan kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Winarti menjelaskan, PTA Medan lewat putusannya pada nomor perkara 211/Pdt.G/2024/PA-Pyb Jo10/Pdt.G/2025/PTA-Mdn pada pokok isinya adalah menguatkan putusan Pengadilan Agama Panyabungan Nomor 211/Pdt.G/ 2024/PA.Pyb, tanggal 30 Desember 2024.
Sebagaimana salinan amar putusan dari PTA Medan yang diterima Winarti lewat kuasa hukumnya, isi putusan tersebut antara lain menetapkan Winarti selaku Penggugat dan Aswari Saragih (Tergugat) masing-masing berhak atas ½ (seperdua) bagian dari harta bersama. Harta benda yang telah dijual oleh Tergugat termasuk ke dalam ½ (seperdua) bagian yang menjadi bagian Tergugat.
Kemudian, menghukum Penggugat dan Tergugat membagi dua dan menyerahkan bagian masing-masing harta bersama lengkap dengan surat-suratnya. Apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dijual atau dilelang dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat.
Selanjutnya, menghukum Pengugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau mendapatkan hak dari pada harta objek sengketa tidak bergerak tersebut untuk segera mengosongkannya.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Panyabungan Nomor 211/Pdt.G/ 2024/PA.Pyb, tanggal 30 Desember 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 17Jumadil Akhir 1446 Hijriah; Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah),” demikian bunyi isi salinan putusan.
Menurut Winarti, amar putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Medan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat tanggal 21 Februari 2025. Semua proses tahapan persidangan hingga amar putusan banding dari PTA Medan menghabiskan waktu lebih kurang 9 bulan dari sejak perkara teregistrasi di PA Panyabungan pada 21 Mei 2024.
“Amar putusan Pengadilan Tinggi Agama Medan tersebut juga sudah disampaikan kepada mantan suami saya melalui penasihat hukumnya,” sebut Winarti.
Mantan suaminya kini diberi waktu 14 hari sejak dibacakannya putusan PTA Medan tersebut untuk menerima atau melakukan upaya hukum lanjutan atau kasasi ke Mahkamah Agung.
“Jika setelah 14 hari tidak ada upaya hukum (Kasasi) dari Penggugat/Pembanding, barulah amar putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” pungkas Winarti diamini Afnan SH, advokat yang bernaung di bawah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pimpinan Otto Hasibuan. (OD-34)