Aceh  

Terkait Kabut Asap, RUU KUHP dan KPK Puluhan Massa AMP Gelar Aksi Unjuk Rasa

Mahasiswa yang tergabung dalam AMP melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRK Aceh Utara (foto /Chairunnisa)


LHOKSEUMAWE – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pasee (AMP) melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRK Lhokseumawe dan DPRK Aceh Utara. Mereka dari berbagai kampus di Aceh Utara dan Lhokseumawe ini yakni Universitas Malikussaleh (UNIMAL), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Politeknik Negeri (POLTEK), STIKES Bumi Persada dan UNIKI kota Lhokseumawe menolak RUU yang tidak prorakyat dan kontroversi serta persoalan asap Selasa (24/9/2019)

Massa mahasiswa awalnya beranjak dari Lapangan Iraq melakukan long march menuju Gedung DPRK Lhokseumawe. Massa masuk ke halaman gedung untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah.
Setelah itu mahasiswa mengarah ke Gedung DPRK Acèh utara.

“Kami menuntut presiden bertanggung jawab atas masalah asap. Penanganan dampak kabut asap harus lebih maksimal. Kemudian hentikan upaya pelemahan KPK,” kata Koordinator Aksi, Arisky RM, dalam orasinya,

Massa mengecam pergerakan DPR yang masif dan ngotot untuk melemahkan KPK serta hak impunitasnya. Termasuk revisi KUHP yang dinilai mengebiri demokrasi. Revisi KUHP akan dijadikan alat kepentingan politik oleh para elite.

“Kami menolak TNI-Polri yang menduduki jabatan sipil. Dalam UUD RI kebebasan berpendapat adalah hak warga negara, serta menjadi dasar hak asasi manusia. Ketika ada upaya pembatasan oleh negara, maka demokrasi negeri ini telah terancam,” sebut Arisky

“Kami meminta Presiden agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk mencabut RUU KPK. Berikan pengobatan gratis kepada korban yang sakit akibat asap serta bangun pusat rehabilitasi dan penanganan korban asap,” tambah Arisky.

Setelah menyampaikan orasi dan menyerahkan petisi kepada pimpinan DPRK Lhokseumawe. Massa kemudian beranjak melanjutkan aksinya di DPRK Aceh Utara untuk menyampaikan tuntutan yang sama hingga sampai saat ini.

Reporter : Chairunnisa