Terkait Kasus Suap Gatot, Pakar Pidana Minta KPK Periksa Semua yang Terlibat

Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta terus komitmen dalam menindaklanjuti kasus suap yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan beberapa anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Lembaga antirasuah itu diminta tidak hanya terkonsentrasi kepada satu objek (Legislatif-red) namun harus memproses semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut

Pasalnya sampai saat ini dari pihak eksekutif yang diduga terlibat belum diperiksa dan belum ada ditetapkan sebagai tersangka.

Menyikapi hal tersebut pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Mahmud Mulyadi, SH MHum meminta KPK segera memeriksa dan memproses semua yang diduga terlibat dalam kasus itu. Baik lembaga legislatif maupun eksekutif.

“Semua yang terlibat harus dikejar dan  diperiksa oleh KPK apakah sudah memiliki alat bukti atau tidak,” kata Mahmud Mulyadi kepada orbitdigitaldaily.com saat dimintai komentarnya, Kamis (6/2/2020).

Bahkan Mahmud Mulyadi mengakui meskipun KPK belum memeriksa sebagian oknum yang diduga terlibat bukan berarti proses hukum berakhir.

“Sebenarnya yang terduga terlibat itu pasti sangat resah karena belum diperiksa KPK. Bahkan lebih tenang yang sudah diperiksa itu karena tinggal hanya menjalani. Tinggal hanya menunggu waktu saja kapan dipanggil saja. Masih banyak waktu lagi,” terangnya.

Mahmud juga meminta KPK jangan terkesan tebang pilih dalam tangani kasus dugaan korupsi.

Pasalnya KPK sebagai institusi penegak hukum telah menjadi harapan besar masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

“Tentu ekspektasi masyarakat masih sangat besar kepada kinerja KPK. Kita tunggu saja apa tindakan KPK selanjutnya,” terangnya.

Informasi yang dihimpun orbitdigitaldaily.com pihak eksekutif yang diduga terlibat belum ada satu pun ditetapkan sebagai tersangka seperti dua mantan Sekda Provsu, Nurdin Lubis dan Hasban Ritonga.

Serta mantan kepala biro keuangan Pemprovsu dan para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan mantan Kepala Dinas (Kadis).

Reporter: Antonius Samosir