MEDAN I Forum Aspirasi Masyarakat Medan Marelan (FA3M) mengajak para pihak pemegang SKT (Surat Keterangan Tanah) dan SHM (Sertifikat Hak Milik) untuk bisa duduk bersama menemukan solusi penyelesaian permasalahan lahan seluas 7,6 Ha yang terletak di Jalan Jati Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Surat undangan kepada 60 orang pihak yang berkompeten pemengang SKT dan SHM sudah kita layangkan melalui paket titipan pada Kamis (14/4/2022) lalu,” ucap Ketua FA3M Rudi Hartono
ketika memberikan keterangan Pers kepada awak Media. Minggu malam (17/4) Pukul 21:00 WIB.
Rudi juga mengatakan selama belasan tahun lahan itu tidak dapat kita gunakan dan manfaatkan secara bersama-sama yang berakibat secara ekonomi hingga tidak mendatangkan kesejahteraan secara langsung kepada pihak-pihak yang saat ini memegang alas hak berupa SKT dan SHM
“Kami (para pihak-red) perlu mencari jalan terbaik atas sengketa lahan yang terletak di Jalan Jati, karena kita juga sudah lelah dengan konflik yang terjadi hingga belasan tahun ini, dan tidak menemukan penyelesaian yang tuntas, intinya kami mau mencari jalan terbaik dalam rangka mengakhiri konflik lahan tersebut,” ungkapnya.
Masih kata Rudi, lebih lanjut, kepada pihak-pihak yang merasa memiliki kepentingan dengan objek tanah seluas 7,6 Ha di Jalan Jati Kelurahan Pulo Brayan Bengkel itu dapat segera menghubungi saudara Ismail dengan nomor kontak 081361468484 untuk mendapatkan informasi dan penjelasan tentang rencana teknis penanganan melalui jalur non peradilan, melalui mediasi, ” ungkapnya.







