Dana BOS Reguler Rp121,8 M Disinyalir Ajang Korupsi, Ini Jawaban Kadisdik Langkat

Foto : Ilustrasi

MEDAN – Kinerja Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat menjadi sorotan aktivis anti korupsi pasca indikasi dugaan penyelewengan anggaran dana BOS reguler Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp 121.897.060.000. Sistem swakelola, Senin(18/4/2022).

Dana BOS reguler itu disalurkan lewat Rekening Kas Umum Negara (RKUN) melalui 3 tahap, tahap I Februari – Maret 2020, tahap II Mei – Juni 2020, dan tahap III September, November, dan Desember 2020. Untuk Sekolah Dasar Negeri (SDN) totalnya Rp93.846.480.000.SMPN Rp28.050.220.000.

Besaran dana BOS reguler meningkat dari tahun sebelumnya Rp 800.000 / siswa SD/MI. SMP/MTs Rp1.000.000. Tingkat SMA/SMK Rp1.400.000/ siswa.

Belakangan diketahui penyaluran dana BOS 2020 diduga jadi ajang korupsi. Dimana, tahun ajaran 2020/2021, pembelajaran tidak lagi tatap muka, kecuali secara daring atau online pasca pandemi Covid-19.

Meski diatur dalam Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler dan No 19 Tahun 2020 tentang perubahan sebelumnya. Anehnya, sejumlah fakta pengeluaran dana BOS tidak didukung bukti-bukti pertanggungjawaban yang jelas.