Dana BOS Reguler Rp121,8 M Disinyalir Ajang Korupsi, Ini Jawaban Kadisdik Langkat

Foto : Ilustrasi

LSM RCW Sumut Soroti Aliran Dana

Ketua Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Republik Corruption Watch (RCW) Sumut Sunaryo menduga kepala sekolah penerima aliran dana turut memberikan sejumlah fee ke pihak Dinas Pendidikan Kabupaten sebagai imbalan komisi pencairan dana BOS tersebut.

Selain itu, sambung Sunaryo menyebut ada 18 SMPN dan 2 SDN mengeluarkan dana BOS reguler untuk pembayaran transport ekstrakulikuler padahal kegiatan tidak dilaksanakan sejak April s/d Desember 2020 sebesar Rp423.280.000,-

Ironisnya, pihak dinas justeru berdalih kegiatan ekstrakurikuler tidak dilaksanakan karena sudah dianggarkan dalam Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah(RKAS) TA 2020.

Sunaryo menuturkan penyimpangan lainnya soal pembayaran transport peserta dan pendamping Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) dan Olimpiade Sains Nasional (OSN) meski pelaksanaan dibatalkan sebesar Rp 13.800.000.

Kemudian, pengeluaran dana honor pengelola bendahara BOS SMPN 1 Gebang sebesar Rp 11.250.000, dan pengeluaran transport Rp 216.033.000, disinyalir tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) dana BOS 2020.

“Harga pembelian aset justeru jauh lebih tinggi dari harga sebenarnya, Rp 12.021.000, tanpa didukung bukti pengeluaran atau pertanggungjawaban untuk 3 SDN sebesar Rp 44.447.467” kata Sunaryo kepada orbitdigitaldaily.com, Senin(18/4/2022).

Kemudian, katanya penyimpangan lain soal pembelian aplikasi perpustakaan digital audio untuk 26 SMPN dengan harga satuan Rp 11.000.000. Namun, dalam faktur ditujukan kepada para guru, pegawai, dan siswa dapat memuat 500 judul buku.

“Anehnya, meski aplikasi telah di instal namun tidak dapat digunakan karena pengguna tidak dapat login ke aplikasi. Uniknya, masih ada aplikasi belum terinstal dengan alasan dari PT WAS selaku perusahaan penyedia barang dan jasa belum menyampaikan Nomor Induk Siswa Negeri(NISN) untuk diregistrasi” terangnya.

Parahnya, sambung Sunaryo, biaya aplikasi perpustakaan digital audio juga belum dipertanggungjawabkan dan bahkan tidak dapat dimanfaatkan. Hal itu bukan tanpa sebab, Kepala Sekolah justeru dianggap kurang berhati-hati membeli aplikasi perpustakaan.
“Parahnya, penyedia barang PT WAS juga belum menyelesaikan kewajibannya dan pelatihan para operator sekolah soal mengoperasikan aplikasi tersebut” pungkasnya.