Terkelin dan Kajari Kabanjahe Teken MoU Pengamanan Aset Daerah

Disaksikan Kajari Kabanjahe Denny Achmad SH MH Bupati Karo Terkelin Brahmana tanda tangani MoU Pengamanan Aset Daerah. (Foto : Daniel Manik)

TANAH KARO Pemerintah Kabupaten Karo bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo tandatangani dua kesepakatan melalui Memory of Understanding (MoU), yaitu Peningkatan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah dan Pengamanan Aset Derah, serta Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha.

Penandatangan ini langsung dilakukan Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH bersama Kajari Kabanjahe Denny Achmad SH MH, Kamis (5/6/2020) di ruang kerja Bupati Karo, yang turut disaksikan Asisten 3 Mulianta Tarigan, Plt asisten 1 David Trimei Sinulingga, Kadis DPKPAD Andreasta Tarigan, Kabag Hukum Monica May Trisa br Purba, Kabag Otda Robinson Brahmana , Kabag Humas dan Protokoler Leo Frans Surbakti, Kasidatun Kejari Karo Mochamad Taufik Yanuarsah.

Dikesempatan itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH mengatakan Pemkab Karo pada prinsipnya taat azas dan taat aturan, sehingga apa yang di tertuang dalam intruksi Jaksa Agung nomor : Ins -002/G/9/1994 tentang tata laksana bantuan hukum menyatakan bahwa kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah atau lembaga negara, baik dalan kedudukan selaku penggugat atau tergugat dalam kasus perdata, atau sebagai tergugat dalam kasus tata usaha negara.

“Menyikapi ini tentu kami Pemkab Karo sangat apreisasi, terlebih tindak lanjut dapat terealisasi dituangkan dalam bentuk Mou atau kesepakatan bersama.

Hal ini memperkuat kondisi hukum di Pemkab Karo, baik adanya permasalahan gugatan hukum ke instansi Pemkab Karo, dimana kejaksaan sebagai benteng pengacara untuk melakukan pendampingan hukum,” terang Terkelin .

Kelanjutan kesepakatan ini ada poin-poin dan isi butir yang tetuang dalam kesepakatan akan kita laksanakan maupun pihak sebaliknya, Dengan adanya kesepakatan itu, diharapkan permasalahan hukum dibidang perdata dan tata usaha Negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran dan dapat diselesaikan.

“Kejaksaan sebagai pendamping hukum dapat memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum, dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalan upaya penegakan hukum di Kabupaten Karo,” ujarnya.

Sementara Kajari Karo Denny Achamd SH MH mengatakan sangat Patut dan bangga atas kerjasama Mou kesepakatan ini dapat terjalin dan Pemkab Karo mempercayakan kepada kami kejaksaan sebagai pendampingan hukum dalam bidang perdata.

“Dalam Tata Pengelolaan Barang Milik Aset Daerah, kita tahu aset milik Karo sangat banyak dan luar biasa, tentu butuh pemeliharaan, perawatan, dan menjaga ini butuh pengamanan agar tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari, dari pihak ketiga maupun masyarakat,” ucapnya.
“Untuk itu, disarankan kepada Pemkab Karo, supaya segera tindaklanjuti isi kesepkatan ini dengan membentuk tim khusus untuk menginventarisir aset aset daerah, agar legalitasnya sah,” ujarnya.

“Tim khusus berperan untuk menginventarisir aset daerah, apakah ada pihak ketiga yang menguasai, ini perlu kerja tim khusus, agar aset yang sudah lama dikuasai berubah menjadi penguasaan sepihak, endingnya dikemudian hari pihak Pemkab selaku pemilik lahan, lantas digugat oleh pihak ketiga atau masyarakat dengan alasan aset Pemkab yang dikuasainya itu adalah benar miliknya karena sudah lama dikuasai,” pungkasnya.

Reporter : Daniel Manik