Dari tangan tersangka petugas menyita uang tunai sebesar Rp. 405.300.000, rekaman CCTV dan sepedamotor Honda Beat BK 6445 AIL sebagai barang buktinya. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 365 KHUPidan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Seperti diketahui, Uang Irian Market yang berada di HM Jhoni simpang Jalan Bahagia sebanyak Rp411Juta yang akan disetorkan ke BCA menggunakan mobil Isuzu Panther Hitam B 1005 SKV milik vendor pengisian ATM dibawa kabur oleh kawanan perampok.
Menurut informasi yang diterima peristiwa terjadi antara pukul 12.14 sampai 12.15 WIB. Di mana saat itu petugas vendor baru saja mengambil uang setoran yang disimpan di dalam karung goni dari gudang swalayan Irian Market.
Namun, saat hendak memasukkan karung goni uang tersebut ke dalam mobil, pelaku yang ditaksir berjumlah dua orang, dengan sepeda motor menghampiri mobil vendor tersebut.
Disaat petugas vendor lengah, saat hendak membuka kunci mobil, karung goni berisi uang itu pun dirampas.
(Diva Suwanda)