Terpidana Kasus Penganiayaan di Aceh Singkil Bebas Berkeliaran

Pihak Kejaksaan dan Rutan Singkil saat berada dirumah terpidana HB di Desa Bulusema Kecamatan Suro, Sabtu (17/12/2019).

ACEH SINGKIL- Pelaku penganiayaan terhadap korban Aderani warga Bulusema Kecamatan Suro Kabupaten Aceh Singkil yang telah ditetapkan sebagai terdakwa melalui putusan pengadilan Negeri Singkil dikabarkan masih bebas berkeliaran diluar Rumah Tahanan (Rutan).

Terpidana dalam kasus tersebut HB, 45, yang juga warga desa yang sama telah ditetapkan sebagai terdakwa melalui putusan PN Singkil 14 November 2019. Ironisnya HB baru dieksekusi Kejaksaan Negeri Singkil, pada 5 Desember 2019.

Saksi mata yang juga korban, Aderani mengaku melihat langsung, HB yang sedang berada disalah satu warung kopi di Desa Bulu Sema, 5 Desember 2019 sekitar pukul.16:30 WIB. Dan tidak dalam menjalani kurungan penjara sesuai ditetapkan melalui putusan pengadilan.

Sementara pihak Karutan beralasan, HB dilepaskan lantaran masa tahanannya telah habis, sebut Ade.

Ade meminta agar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mencopot Karutan Singkil dari jabatannya, jika benar terbukti bersalah atas kasus ini.

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II Singkil, Azwir yang dikonfirmasi wartawan menjelaskan, HB telah ditahan dua hari pasca putusan pengadilan.

Namun kembali dikeluarkan lantaran dalam hitungan pihak Rutan, masa tahanan yang bersangkutan sudah berlebih tiga hari.

Sementara saat dikonfirmasi ulang, di RSUD Aceh Singkil, Sabtu (7/12/2019) Azwir menyebutkan, pihaknya menghitung masa tahanan HB dari tanggal putusan, dan bukan dari tanggal eksekusi, sehingga HB telah dikeluarkan.

Azwir menyebutkan, menghitung masa tahanan terpidana berbeda dengan pasal 22 KUHAP, yakni dengan tidak membagi seperlima jumlah hari terpidana masa tahanan kota.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Singkil, Mulkan Balya yang dikonfirmasi wartawan menyebutkan, HB ditahan selama 14 hari dan status sebagai tahanan kota selama 60 hari.

Dijelaskannya, jika terdakwa dengan status tahanan kota, telah dijatuhi hukuman, maka akan dikurangkan selama dalam tahanan kota dengan hitungan 1/5 dari masa hukumannya di Rumah Tahanan Negara.

Dengan demikian total masa hukuman yang telah dijalani HB baru 28 hari. Sementara HB divonis oleh Majelis Hakim 1 bulan 15 hari (45 hari) sejak tanggal putusan 14 Nopember 2019. Artinya HB wajib menjalani sisa masa tahanan sekitar 13 hari lagi.

Mulkan mengatakan, tanggal 21 November 2019, sudah dilakukan eksekusi terhadap HB. Namun Karutan yang masih berada di Jakarta, meminta nya agar berita acara tersebut tidak diantar dulu dan menunggunya pulang. “Karutan menelepon saya, agar jangan diantar dulu tunggu saya pulang,” ucap Jaksa mulkan menirukan perkataan Karutan.

Selanjutnya tanggal 24 – 25 Karutan sudah pulang, tapi saya di Banda Aceh karena ada sidang di Banda Aceh. Jadi saya tidak bisa mengeksekusi.

Kemudian pihak korban Aderani sempat menanyakan kenapa HB belum juga di eksekusi. Dan baru di eksekusi pada 5 Desember 2019.
“Maka saya bawa berita acara yang baru, namun Karutan meminta agar memakai yang lama saja,” terang Mulkan.

Lebih lanjut kata Mulkan, bahwa Kepala Rutan pada 5 Desember 2019, telah memohon kepadanya agar memakai Surat Pemberitahuan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Hakim yang lama yakni tanggal 21 Nopember dan bukan tanggal 5 Desember 2019.

Pantauan wartawan, hingga, Sabtu (7/12/2019) sore, pihak Kejaksaan Negeri Singkil dan petugas Rutan Singkil kembali mendatangi terpidana kerumahnya di Desa Bulu Sema Kecamatan Suro.
Diduga petugas tersebut hendak melakukan penjemputan terhadap HB. Sementara petugas Rutan yang hendak dikonfirmasi terkait penjemputan HB, tersebut meminta wartawan untuk konfirmasi resmi kekantor Rutan setempat.

Reporter : Saleh