MEDAN | Polisi mengungkap motif kasus bocah perempuan umur 12 tahun diduga membunuh ibu kandungnya, FS (42), di rumah mereka di Medan Sunggal, Medan, pada Rabu 10 Desember 2025.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, perbuatan A yang masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut dipicu oleh amarahnya yang terpendam akibat kekerasan dalam rumah tangga yang kerap ia saksikan dan diperburuk oleh situasi keluarga yang tidak harmonis.
Menurut Calvijn, A sering melihat korban melakukan kekerasan verbal terhadap kakak dan ayahnya, bahkan mengancam dengan menggunakan pisau. Kakaknya juga sering dipukul menggunakan sapu dan tali pinggang. A sendiri juga sering dimarahi dan dicubit korban.
“Peristiwa kekerasan tersebut sering disaksikan Adik (A) dan sudah berlangsung sekitar tiga tahun terakhir,” beber Calvijn kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (29/12/2025).
Dalam kurun waktu itu, pelaku sudah lama berpikir untuk melampiaskan amarahnya dengan melukai korban. Namun kesempatan itu tiba pada Rabu 10 Desember 2025 saat korban dan kakaknya tertidur. Sang bocah mengambil pisau dari dapur dan menusukkannya berulang kali ke tubuh korban hingga meregang nyawa.
Calvijn juga mengungkap bahwa A sebelumnya kerap bermain game online Murder Mystery dan menonton serial Anime DC di ponsel. Namun belakangan korban menghapus game online dan serial anime tersebut sehingga membuat A semakin sakit hati.
Dari hasil pemeriksaan, A diduga terpapar adegan kekerasan menggunakan pisau dalam game online sesi Kills Others yang ia mainkan dan tayangan adegan pembunuhan menggunakan pisau di serial anime Detektif Conan episode 271 yang ditontonnya. “Dari situlah makanya A menggunakan pisau,” ujarnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, A tidak ditempatkan di ruang tahanan, melainkan di rumah aman, serta mendapatkan pendampingan dari psikolog, pekerja sosial, Dinas Sosial, dan Dinas Pendidikan.
Calvijn juga memastikan hak-hak dasar A sebagai anak tetap dipenuhi, termasuk pendidikan, hak bermain, pendampingan mental, dan berkomunikasi.
Ia menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara hati-hati dan diawasi berbagai pihak. Polisi menerapkan Undang-Undang KDRT, bukan pasal pembunuhan berencana, mengingat usia pelaku masih anak-anak.
“Proses hukum tetap berjalan, namun prinsip perlindungan anak menjadi prioritas,” ujar Calvijn. (Red/OM-03)







