Tiga Pejabat PT Angkasa Pura II Ditahan

Ke empat tersangka sebelum digiring ke mobil tahanan Kejati Sumut (ist)

MEDAN | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menahan 4 tersangka dugaan korupsi pekerjaan pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019.

Ke empat tersangka ditahan lantaran pekerjaan tidak sesuai spesifikas dan terdapat kekurangan volumei. Lalu penyidik menemukan dua alat bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan empat tersangka, yaitu BI selaku Executive General Manager PT. Angkasa Pura II, YF selaku Senior Manager of Airport Maintenance, AA selaku Manager of Insfrastructure dan RAH selaku Direktur PT. Incohi Consultan.

Para tersangka digiring menuju rumah tahanan

Adre W Ginting menyebutkan nilai kontrak pengadaan jasa kontruksi pekerjaan pengembangan railink stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019 sebesar Rp39.250.000.000. Kerugian keuangan negara sebesar Rp5.773.757.190, berdasarkan laporan Akuntan Independen.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya, setelah pemeriksaan kesehatan, empat tersangka langsung ditahan terhitung mulai tanggal 03 Oktober 2024 s/d 22 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.

Reporter : Toni Hutagalung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *