Dijawab oleh anaknya “Saya tidak tau dimana dia berada, dia sudah lama di Negara Vietnam.”
Tim tidak percaya dan meminta agar membuka sebuah kamar yang berada di lantai dua kantor. Selanjutnya, tim langsung mengamankan terpidana Sujadi di lantai dua di salah satu ruangan kantor yang terkunci dan terpidana berusaha menahan pintu dari dalam. Terpidana akhirnya menyerah dan dibawa langsung oleh Tim ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk selanjutnya diperiksa dan melengkapi administrasi dan diserahkan ke Kejari Medan untuk di eksekusi ke Lapas.
Terpidana atas nama Sujadi berdasarka Surat Perintah Pelaksaan Putusan Pengadilan Nomor :Print-243/2.3.10/Euh.1/09/2015 tanggal 23 September 2015 guna melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 543 K/Pid/2015 tanggal 13 Agustus 2015 dalam perkaran tindak pidana umum “Menggunakan Surat Palsu” melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara 2 tahun.
Terpidana atas nama Sujadi pada bulan Juli 2012 telah membuat surat palsu atau mempergunakan surat palsu dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jalan Platina Kelurahan Titi Papan seluas 4.413 M2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 06/2011 tanggal 27 April 2011.







