MEDAN | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap salah satu terpidana Amaludin Batubara saat berdagang di sekitaran Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kec Medan Denai Kota Medan, Selasa (6/8/2024) pukul 18:00 WIB.
Sebelumnya Amaludin Batubara masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sumut perkara penjualan rokok tanpa cukai tahun 2020 lalu. Namun saat dipanggil Kejari Deli Serdang pada Cabang Kejaksaan Negeri Pancur Batu justeru tak pernah hadir. Amaludin Batubara divonis penjara selama 1 tahun 4 empat bulan.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Koordinator Intelijen Yos A Tarigan mengatakan Amaludin Batubara terpidana perkara pelanggaran penjualan rokok tanpa cukai sebagaimana UU Kepabeanan, pasal 29 ayat 1 UU No.39 Tahun 2007 tentang barang kena cukai.
Yos menjelaskan tim tabur Intelijen Kejati Sumut mendapat permohonan penangkapan terpidana setelah putusan hakim berkekuatan tetap (incrahct) Mahkamah Agung RI Nomor : 2434/PID.B/2020/Pn.Lbp tanggal 29 Desember 2020
“Terpidana Amaludin Batubara ditangkap karena tidak bersedia hadir secara patut ketika dipanggil Jaksa eksekutor pada Kejari Deliserdang Cabang Pancur Batu” kata Yos saat dikonfirmasi wartawan.
Uniknya, sambung Yos, terpidana saat diamankan malah pura – pikun dengan berbagai alasan dan akhirnya berhasil digiring Kepala Seksi A Bidang Intelijen sebelum diserahkan ke Jaksa Eksekutor Kejaksaan Cabang Pancur batu.
” Sempat mengelak dan pura pura lupa ingatan. Namun setelah dijelaskan akhirnya menyerahkan diri dan dibawa ke kantor Kejati Sumatera Utara untuk,” tutup Yos.
Teks foto :
Reporter : Toni Hutagalung