LABUHANBATU I Seorang pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan ditangkap dalam penggerebekan di Dusun Lingga Tiga I, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, pada hari Minggu, tanggal 18 Mei 2025 oleh Tim Khusus (Timsus) Polres Labuhanbatu karena diduga sebagai pengedar narkoba.
Buruh bangunan berinisial TGI alias Iman (28), ditangkap sekitar Pukul 22.00 WIB oleh tim yang dipimpin Ipda Beni AZ dan Ipda Fernando Rajagukguk. Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan lima bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 3,02 gram, tiga plastik klip kosong, satu plastik bening, serta satu buah sekop pipet.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin mengapresiasi kerja cepat dan responsif jajarannya dalam merespons laporan masyarakat dan melakukan penindakan di lapangan.
“Polres Labuhanbatu tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayahnya,” tegas Syafrudin. Selasa (20/5/2025).
Syafrudin menambahkan, informasi dari masyarakat menjadi senjata penting dalam memerangi peredaran narkoba. Polres Labuhanbatu berterima kasih atas partisipasi warga dan akan terus mengintensifkan upaya penindakan terhadap pelaku-pelaku penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, hasil interogasi awal terhadap tersangka mengungkapkan bahwa sabu tersebut ditemukan di pelepah sawit belakang rumahnya, yang kemudian disimpan tersangka dengan niat untuk dijual kembali guna memperoleh keuntungan, terang Syafrudin.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan selaku Ketua Timsus menyebutkan, bahwa hal ini menjadi modus yang kerap digunakan oleh pengedar lokal dalam menyamarkan asal-usul barang haram tersebut.
Keterangan awal tersangka menyebutkan, bahwa barang tersebut ditemukannya di pelepah sawit. Namun kami akan terus mendalami jaringan dan asal muasal barang ini. Ini tidak berhenti pada satu orang saja. Kita akan ungkap lebih dalam, sebut Rivanda.
Untuk pemeriksaan selanjutnya, saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba.
Reporter : Robert Simatupang







