Aceh  

Tindak Lanjut Realisasi Lahan untuk Korban Konflik di Abdya, Begini Penjelasan Darmansah

Pj Bupati Abdya, H Darmansah, S.Pd, MM.,saat pimpin rapat lanjutan pembahasan realisasi lahan untuk korban konflik yang ada di Kabupaten Abdya di Pendopo Bupati. Rabu (28/9/2022). Foto/Ist

ABDYA | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dalam waktu dekat akan mengusulkan permohonan pelepasan hutan lindung untuk lahan perkebunan para korban konflik kepada Pemerintah Pusat, sebagai upaya mewujudkan perjanjian damai di Helsinki.

Hal itu disampaikan Pj Bupati Abdya, H Darmansah, S.Pd, MM., dalam rapat lanjutan pembahasan realisasi lahan untuk korban konflik yang ada di Kabupaten Abdya berlangsung di Pendopo Bupati. Rabu (28/9/2022).

Dalam rapat lanjutan ini, turut hadir Pj Bupati Darmansah, Wakil Ketua DPRK, Hendra Fadli, Sekda Salman Alfarisi, unsur Forkopimkab, BPN, Kepala PN Blangpidie, Polhut, Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) beserta mantan Komandan GAM, Para Kepala SKPK, dan pihak terkait lainnya.

Diketahui, Rapat yang digelar hari ini Rabu (28/9/2022) merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya, pada, Senin (26/9/2022).

Mengawali rapat lanjutan ini, Sekda Abdya, Salman Alfarisi, meminta kepada Kepala Dinas Pertanahan untuk melaporkan progres yang ditemukan dilapangan, terutama terkait kejelasan lahan 4.239 hektare untuk masyarakat Gampong Alue Jerjak, Kecamatan Babahrot. Lahan itu diajukan oleh salah satu LSM dengan penanggung jawab Bustami.

“Tanah itu sudah memiliki persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dengan Nomor: SK.1268/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021 tanggal 30 Maret 2021, yang berstatus sebagai tanah Pengelolaan Hutan Desa (HPHD),” terangnya.