Namun,setelah mendengar penjelasan dari Bustami, Pj Bupati Darmansah, mempersilahkan perwakilan mantan Kombatan GAM untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait masalah lahan tersebut.
Lebih lanjut, dari penyampaian keduanya disimpulkan dua opsi tentang lahan untuk korban konflik. Pertama, di lahan yang diajukan oleh pihak Bustami. Kedua, lahan yang direkomendasikan oleh mantan Kombatan GAM. Kedua lahan tersebut terletak di kawasan Krueng Sapi, Kecamatan Babahrot.
“Dari penyampaian ini, ada dua opsi yang kita terima. Pertama lahan yang diajukan oleh Pak Bustami dengan luas 4 ribu hektare lebih (HPHD), kedua, lahan yang direkomendasikan oleh mantan Kombatan GAM seluas 2 ribu hektar yang masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL),” ucap Darmansah.
Setelah dilakukan diskusi terkait penentuan lahan, forum memutuskan untuk mengambil opsi kedua, yaitu mengajukan permohonan pembebasan hutan kepada Pemerintah Pusat seluas 2 ribu hektare di kawasan kilometer 14.
“Sebagai tanda jadi, kita menyerahkan dulu lima hektare lahan yang tidak masuk dalam hutan lindung di kawasan itu. Nanti, kita bersama-sama yang hadir di sini turun ke lapangan untuk mengecek langsung lahan tersebut,” kata Darmansah.
Jika ini jadi, kata Darmansah, lahan tersebut nantinya akan dibagikan kepada korban konflik dan diikat dengan aturan bahwa lahan tersebut tidak boleh diperjualbelikan dalam jangka yang ditentukan.
“Nanti, lahan yang diusulkan oleh Pak Bustami ini juga harus dibuka secara transparan. Kita juga harus tau siapa saja yang akan memanfaatkan lahan itu, jangan sampai penerima lahan itu tumpang tindih, di sini dia dapat, di sana juga dapat. Itu tidak boleh,” tegas Darmansah.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah, Darmansah langsung menunjuk Sekda Salman Alfarisi sebagai ketua dalam pengurusan administrasi.
“Hari ini, kita tunjuk Pak Sekda sebagai ketua dalam hal ini. Nanti, apapun persyaratan administrasi sudah siap dikerjakan, sehingga setelah saya balik dari Jakarta, surat permohonan untuk pelepasan hutan itu sudah bisa saya tanda tangani. Dan yang perting adalah, pemerintah daerah bekerja sesuai dengan kewenangannya, sebab wewenang pertanahan itu wilayahnya Pemerintah Pusat,” pungkasnya.
Reporter : Nazli







