Mustiari sapaan akrab Mus Sudong ini juga menjelaskan, apabila nantinya para eks kombatan 013 wilayah Blangpidie tidak juga mendapatkan realisasi lahan dari pemerintah, pihaknya tidak mengancam akan menduduki gedung dewan dan kantor Bupati.
“Sudah boleh lah selama ini kami diberikan janji manis saja oleh pemerintah, sekarang sudah saatnya kami harus menagih janji itu, karena itu merupakan hak kami bahkan secara regulasinya jelas dalam MoU Helsinki,” katanya.
Mengenai pemerintah Abdya sudah mendata eks kombatan untuk diberikan lahan bekas eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA), Mus Sudong menyebutkan, jika lahan eks HGU PT CA masih dalam proses sengketa.
Bahkan, kata dia, sebagian lahan bekas eks PT CA juga sudah dikuasai oleh masyarakat yang tinggal di Gampong Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, sehingga pihaknya tidak mungkin menerima lahan tersebut guna menghindari konflik antara PT CA dan masyarakat disana yang terlebih dulu sudah menggarap lahan tersebut.
“Kalau lahan bekas eks HGU PT CA kami melihat disana banyak kali permasalahan, diantaranya sebagian lahan sudah dikuasai oleh masyarakat dan proses kejelasan hukum dengan PT CA sampai sekarang belum tuntas, dan kami menakuti kalau nanti kehadiran kami disana jadi konflik lagi dengan masyarakat, jadi untuk menghindari konflik itu biar kami mengalah saja dan lahan itu berikan saja kepada masyarakat,” tegasnya.
Terusnya, dalam memenuhi lahan yang diperuntukkan kepada bagi eks kombatan GAM, Mus Sudong memberi saran kepada pemerintah dan DPRK untuk melihat bersama lahan kosong yang masuk dalam hutan lindung di daerah gampong Krueng Sabi, Kec. Babahrot, Kabupaten setempat.