MEDAN| Terkait pengusulan nama Yanuarlin SE,MSi Mendagri C/q Dirjen Dukcapil sebagai Calon Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Sumut oleh Gubsu Edy Rahmayad,i maka Gubsu diduga melakukan Maladministrasi
” Jika data yang beredar dipublik ini valid dan benar yakni Surat Gubsu Nomor 800/3952/BKD/III/2021 tertanggal 18 Januari 2021, Prihal pengusulan Calon Kadisdukcapil , ke Mendagri c/q Dirjen Dukcapil, maka Gubsu Edy Rahmayadi diduga melakukan Maladmnistrasi,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Sumut Drs Abyadi Siregar kepada orbitdigitaldaily.com, Rabu (27/1/2021) di ruang kerjanya .
Di surat itu kata Abyadi, Gubsu mengajukan tiga nama untuk diangkat sebagai Calon Kadisdukcapil, tapi yang jadi persoalan satu diantara tiga nama itu diduga tak lulus dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yakni Yanuarlin SE, MSi yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Disdukcapil Sumut.
“Hanya dua yang lulus mengikuti proses seleksi JPTP , yakni Manna Wasalwa dan Indra Halomoan Nasution sementara satu orang lagi diduga tidak lulus proses seleksi jabatan yakni Yanuarlin,” kata Abyadi.







