Wakil Ketua PWI Sumut: Bawaslu Harus Tetap Adil Memberikan Informasi

TANJUNG MORAWA | Bawaslu Sumut dalam menjalankan aktitas pengawasanya khusus pada pemilu dan pilkada harus adil dalam menyampaikan informasi kepada suatu lembaga maupun media.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua PWI Sumut Sugiatmo saat menjadi narasumber pada acara Rapat Evaluasi Pemberitaan Media Tahun 2024 di Hotel Wing Tanjung Morawa Deli Serdang Rabu, (25/2).

Selanjutnya Sugiatmo mengatakan transparansi informasi dari Bawaslu sangat dibutuhkan lembaga atau media. Oleh karena itu diharapkan Bawaslu dapat memberikan informasi terkait degan tugas pengawasan yang dilakukan.

Apabila Bawaslu tertutup dalam penyampaian informasi bisa saja hal ini dilaporan pada Komisi Informasi Publik (KIP) sebagai lembaga yang mengawasi atas keterbukaan informasi publik.

Oleh karena itu Bawaslu harus senantiasa melalukan sosialisasi kepada lembaga dan media atas pencapaian tugas yang telah dilakukakan.

“Ranah Bawaslu mengenai pilkada adalah pengawasan” tegas Sugiatmo.

Menurutnya sewaktu pelaksanaan pemilu dan pilkada terdahulu, banyak NGO yang mengundang dan melakukan pelatihan jurnalstik kepada wartawan terkait pemilu, Namun sepertinya tidak ada lagi hal sepeti itu.

Sementara itu anggota Bawaslu Sumut Kordinator Divisi Humas dan Datin Buang Manalu mengatakan Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan berusaha memberikan informasi pada lembaga maupun media .

Sedang tugas media adalah memberikan informasi adanya kecurangan yang disampaikan media dalam bentuk.

Jika ada media yang tidak menyampaikan terjadinya kecurangan kecurangan, justru Bawaslu tidak dapat melakukan tindakan atas terjadinya kecurangan itu.

“Harus ada kerjasama yang baik media dan Bawaslu.” pungkas Boang Manalu yang juga mantan jurnalis.

Kegiatan Rapat Evasluasi Pemberitaan Media Tahun 2024 dibuka Ketua Bawaslu Simut M. Aswin Diapari Lubis

Kegiatan ini juga menampilkan para narasumber antara lain Boang Manalu (Bawaslu) , Sugiatmo (PWI) Sumut, Hery Prastiyo (SMSI ) yang dihadiri dan disaksikan dari media cetak, elektronik dan online.

(OM-32)