“Kepada para pedagang diharapkan partisipasi dan pro-aktif dengan membawa timbangan sehingga barang dagangannya itu ketika transaksi jual beli dalam keadaan yang benar, tidak ada yang dirugikan sehingga mendapat rezeki yang halal,” terang Marzuki Hamid.
Plt. Kepala Disperindagkop Syamsul Bahri SE, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan agenda tahunan yang diwajibkan bagi para pedagang untuk tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan supaya para konsumen tidak dirugikan.
Apalagi, kata dia, konsep Disperindagkop Langsa memiliki wacana agar daerah tersebut menjadi kota jasa yang bersyari’at.
“Kami sudah memiliki agenda setiap awal bulan turun ke kecamatan meminta para Geuchik untuk menginfokan kepada warga yang memiliki timbangan untuk dilakukan tera dan Disperindagkop siap memfasilitasi.
“Karena kita daerah syari’at Islam jadi tera ulang harus mencerminkan nilai-nilai Islam dalam jual beli, artinya kita sangat menginginkan kota Langsa sebagai kota jasa yang mandiri dan bersyari’at,” jelas Plt Disperindagkop kota Langsa ini.
Reporter : Rusdi Hanafiah







