Peristiwa bermula tersangka berselisih paham dengan sepupunya dan dijerat Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
“Antara Wansah dan sepupunya akhirnya berdamai. Adapun alasan penghentian penuntutan karena antara pelaku dan korban masih bersaudara”kata Yos
Kemudian, antara tersangka dan korban sudah berdamai, saling memaafkan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga.
Dijelaskannya, penghentian penuntutan berpedoman Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama sekali melakukan tindak pidana dan jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah serta ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
Selanjutnya, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban direspons positif oleh keluarga.
“Pelaksanaan RJ ini juga bertujuan untuk mengembalikan keadaan semula kembali harmonis” kata Yos A Tarigan.
Reporter : Toni Hutagalung







