Wansah dan Sepupunya Berdamai, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan

Foto : Istimewa

MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali hentikan penuntutan satu perkara tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice pasca ekspose secara virtual.

Jampidum diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani SH MH, dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Senin (19/9/2022)

Ekspose perkara tindak pidana disampaikan langsung Kajati Sumut Idianto SH MH didampingi Wakajati Sumut Qsnawi SH MH Koordinator Gunawan Wisnu Murdiyanto SH MH, Kasi Terorisme dan Lintas Negara Yusnar Yusuf SH MH, Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH serta Kajari Labuhan Batu Furkon Syah Lubis, SH MH dan Kasi Pidum Kejari Labuhan Batu.

Kasi Penkum Yos A Tarigan saat dikonfirmasi, Senin (19/9/2022) menyampaikan perkara dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif. Yaitu, tersangka atas nama Wansah Als Rido, warga Lobu Huala (22) dipersangkakan Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.