Anehnya, surat perintah tugas itu dikeluarkan camat berdasarkan tindak lanjut surat Lurah Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia Nomor : 800/223, tanggal 19 Juli 2021. Dan keputusan menonaktifkan sementara Winta P Sitepu terkesan dipaksakan oleh tekanan kelompok tertentu guna memuluskan calon kepling baru.
Padahal warga sangat mendukung kehadiran Winta P Sitepu untuk menjabat kepala lingkungan sesuai usulan dan mufakat warga sebelumnya.
Hal itu dibenarkan B Hatorangan Hutapea warga lingkungan II Kelurahan Sari Rejo menuturkan pihak kelurahan maupun kecamatan seolah tidak mampu menertibkan spanduk provokasi warga demi kepentingan sepihak.
“Sebelum ada aksi spontan warga, pihak kelurahan tidak mampu menertibkan aksi provokasi kelompok tertentu. Seharusnya lurah cepat tanggap dan tidak menimbulkan gejolak yang akhirnya berdampak pada pelayanan masyarakat,”ujar Hutapea.







