Dan menonaktifkan sementara Winta P Sitepu hingga gejolak warga diselesaikan dengan baik dan hak yang bersangkutan beralih ke Plh.
Kemudian surat perintah tugas nomor : 800/370 menerangkan penunjukan Kasi Trantib Kelurahan Setiono SH sebagai Plh Kepling II sehubungan dengan surat pemberhentian sementara Winta P Sitepu.
Sementara Lurah Sari Rejo Nur Ainum saat ditemui diruangannya, Kamis(29/7/2021) membenarkan aksi damai warga lingkungan II merupakan aksi spontan untuk meminta kepala lingkungan Winta P Sitepu diaktifkan kembali bekerja melayani masyarakat.
“Kita sudah sampaikan tuntutan aksi spontan warga ke pihak kecamatan. Wajar juga warga yang lainnya tidak terima aksi sebelumnya. Dan saya sudah minta juga kepada warga yang kontra agar Winta P Sitepu diberikan waktu untuk bekerja dengan baik,”ujar Nur Ainun.







