Aceh Timur-ORBIT: Warga Jamur Dua, yang berdekatan dengan PTPN 1 Tualang Sawit di Birem Bayeun menuntut realisasi plasma 20 persen area yang dimiliki perusahaan plat merah itu.
“Belum ada plasma dari PTPN 1 Tualang Sawit, padahal wajib ada sekitar 20 persen dari luas area yang dimiliki sekitar 3.000 hektar, berarti plasmanya 600 hektar,” kata Muhammad, warga Jamur Dua, kepada Orbitdigitaldaily.com, kemarin.
Katanya, warga telah berupaya menuntut PTPN Tualang sawit agar merealisasikan kebun plasma tahun lalu, dan melapor pada bupati Aceh Timur.
“Tetapi tuntutan warga tidak diindahkan pihak PTPN 1 Tualang sawit, dengan dalih aset untuk kebun plasma butuh persetujuan dari Kementerian BUMN, padahal kami telah mendata penerima plasma dari Desa Blang Tualang dan desa lain,” katanya.
Terpisah, Edi, manajer PTPN 1 Tualang Sawit terkesan buang badan. Ia enggan menanggapi persoalan plasma maupun soal pernyerobotan lahan Desa Blang Tualang.
“Setahu saya PTPN 1 Tualang Sawit bekerja sesuai dengan HGU dari BPN 1991 sesuai dengan tahun tanam yang ada saat ini. Terkait plasma bisa hubungi bagian humas kantor pusat. Saya sudah koordinasi dari bagian umum kantor pusat. Untuk mendapatkan informas silakan datang ke kantor pusat di bagian umum,” kata Edi.
Perihal plasma, dirinya menegaskan bukan buang badan. “Saya sudah anjurkan untuk menghubungi kantor pusat bagian terkait, supaya dapat penjelasan yang lebih akurat. Plasma bukan kapasitas saya menjawab tetapi direksi,” terangnya. On-Ard