MEDAN – Penyidikan kasus dugaan penyelewengan Anggaran Covid-19 kian digencarkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Sebagaimana diberitakan orbitdigitaldaily.com beberapa waktu perihal pejabat tinggi di Medan yang sempat dimintai keterangan, hari ini kabar itu terjawab.
Dua pejabat Pemko Medan setidaknya Senin (15/6/2020) dipanggil penyidik Pidsus Kejati Sumut. Dua diantaranya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tengku Ahmad Sofyan dan Kadis Sosial Endar Sutan Lubis.
Menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Sumanggar Siagian pemeriksaan keduanya berdasarkan surat pemanggilan bernomor: R-694/L.2.5/Fd.1/06/2020 tanggal 11 Juni 2020.
Pemeriksaan terhadap Tengku Ahmad Sofyan sekaitan kapasitasnya sebagai Kordinator Bidang Keuangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTTP) Covid-19 Kota Medan.
Namun, untuk Kadis Sosial, juru bicara Kejati Sumut ini urung memberi keterangan. Ia tak merincikan secara jelas.
“Benar, hari ini tim penyidik pidana khusus, ada memanggil dua orang yakni dari dinas keuangan dan dinas sosial kota Medan,” kata Sumanggar kepada wartawan.
“Itu menyangkut adanya dugaan penyimpangan anggaran dana Covid 19, di Kota Medan. Ini masih tahap pengambilan keterangan dari tim kita,” jelas Sumanggar.
Tengku Ahmad Sofyan tiba di Kejatisu sekitar pukul 10.20 WIB kemudian naik dan masuk ke ruangan Aspidsus.
Sementara Kadis Sosial Endar Sutan Lubis diketahui sudah lebih dulu tiba di Kejatisu sekira pukul 09.00 WIB dan keluar pukul 13.00 WIB.
Untuk Kepala BPKAD, Tengku Ahmad Sofyan, ada sekitar empat jam di ruang pemeriksaan. Pukul 14.30 WIB, ia nampak ke luar, dan meninggalkan gedung Kejatisu. (Diva Suwanda)