2 Pengedar Narkoba di Labura Diamankan Polres Labuhanbatu

Tersangka H alias Sihen (29), warga Dusun IV Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum selanjutnya

LABUHANBATU I Dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu hari yang sama tapi berbeda tempat.

Pertama tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial H alias Sihen (29), warga Dusun IV Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu di Jalan Baru, Desa Mambang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari tangan tersangka Sihen, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar transparan yang diduga berisi sabu seberat 2,57 gram, satu unit handphone android merek Vivo warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra 125.

Selanjutnya, pada hari yang sama tepatnya
Pukul 22.15 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit Idik I Sat Narkoba Ipda Rahmadhan Hilal kembali mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Lorong III, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Tersangka yang berinisial MT alias Yopi (35), seorang pria dan berdomisili di Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura. Pada penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5,96 gram, 1 helai tisu warna putih, 1 unit handphone android merek Oppo warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka MT mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial J yang berdomisili di Tanjung Balai. Saat ini, identitas J masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Kompol Syafrudin, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim di lapangan serta menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan prioritas utama Polres Labuhanbatu.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu dan sekitarnya. Kami akan terus melakukan penyelidikan, penindakan, dan upaya preventif demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Syafrudin, Sabtu (3/5/2025).

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas, pungkas Syafrudin.

Reporter : Robert Simatupang