237 Sertifikat Terbit Masa Blokir, Mantan Hakim Agung : Copot BPN Deliserdang

Suasana sidang gugatan perdata di PN Lubuk Pakam

MEDAN | Mantan Hakim Agung Dr Henry Pandapotan Panggabean meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono mencopot Kepala Kantor BPN Deliserdang.

Hal itu disampaikan Dr Henry Pandapotan Panggabean usai sidang gugatan perdata nomor : 16/Pdt.G/2024/PN LBP, di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A, Deli Serdang, Rabu(25/9/2024).

Adapun para tergugat, yaitu Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang (tergugat 1), PT Perkebunan Nusantara II (tergugat II), PT Nusa Dua Propertindo(tergugat III) dan PT Ciputra Development Tbk b(tergugat IV).

Dalam sidang terbuka untuk umum, Dr Henry Pandapotan Panggabean selaku saksi ahli hukum menuturkan unsur pembuktian perbuatan melawan hukum, yaitu kerugian, kesalahan dalam 3 prinsip, kausalitas dalam 2 syarat, penerapan lembaga perbuatan melawan hukum dalam praktik peradilan.

Dr Henry Pandapotan Panggabean mengatakan sesuai ketentuan pasal 424 KUHP bahwa tuntutan ganti rugi bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dapat dijadikan landasan menuntut ganti kerugian.

Sebab, penyalahgunaan kekuasaan dalam hukum Agraria dapat dijadikan dasar hukum pemecatan pejabat Agraria dari jabatannya serta penerapan pidana.

Dengan adanya pembuktian terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh para tergugat, maka wajar majelis hakim mengabulkan gugatan perdata penggugat karena telah mengalami kerugian materil dan immateril.

Pasalnya, terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 1905/ Desa Helvetia, tanggal 13 Juli 2022 merupakan perbuatan melawan hukum atau cacat hukum dan batal demi hukum karena terbit dalam masa tenggang pemblokiran, yaitu 16 Juni – 16 Juli 2022.

Dimana Silviani selaku penggugat melalui kuasa hukumnya, Edy Suhairi, Edy Sipayung, Farid Sinaga, Dian Hardian dan Sandri Andini dari Kantor Hukum Lembaga Bantuan Hukum Gajah Mada telah mengajukan permohonan blokir kepada BPN Deli Serdang selaku tergugat (1).

Selain cacat hukum, di atas lahan seluas 68.810, meter persegi(M2) telah berdiri bangunan mewah sebanyak 237 unit dengan sertifikat HGB. Adapun tuntutan ganti rugia penggugat terhadap tergugat III dan IV sebesar Rp 5.000.000 x 68.810 (M2) = Rp 344.050.000.000.(Rp 344 miliar).

Meski demikian, Henry Pandapotan Panggabean berharap penggugat dengan niat baik para tergugat memberikan keuntungan sebesar 40℅ dari bisnis hunian mewah tersebut.

Dr HP Panggabean, mantan Hakim Agung RI

“Tidak ada asas hukum yang melarang pengadilan menjatuhkan putusan lebih dari sekali untuk perkara yang sama (Ne Bis Idem) dalam perdata” kata Ketua Majelis Hakim Imam Santoso meluruskan jawaban ahli atas pertanyaan kuasa hukum tergugat. Kemudian, Imam Santoso sebelum menutup sidang mengatakan sidang akan dilanjutkan minggu depan, Rabu(2/10/2024).

Tidak Sah

Di luar sidang, Edy Suhairi, didampingi Edy Sipayung, Farid Sinaga meminta majelis hakim menghukum tergugat III dan IV untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp344.050.000.000, dan Immateril Rp500.000.000, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht matigedaad).

Advokat dari Kantor Hukum Lembaga Bantuan Hukum Gajah Mada ini menguraikan perbuatan tergugat III dan IV, yaitu mengusahai tanah objek seluas 68.810 M². Dan surat pernyataan pelepasan Hak Nomor: 39/PENG/HK/XII/2021, 4 Desember 2021 atas SHGU No: 5368/Desa Helvetia, tidak sah dan batal demi hukum.

“Sesuai surat pelepasan hak dari Sultan Deli dan Kepala Adat Masyarakat Deli termaktub di Istana Maimun Medan, 17 Juni 2004, bahwa klien kami pihak yang berhak atas tanah seluas ± 72.000 M², “terangnya.

Ia menjelaskan SHGB Nomor : 1905/Desa Helvetia, 13 Juli 2022 dan surat ukur Nomor: 486/Hevetia/2022, 11 Juli 2022, seluas 68,810 M², atas nama PT. Nusa Dua Propertindo, batal demi hukum. Termasuk pecahannya 237 SHGB dari SHGB Nomor : 1907/Desa Helvetia, 22 Desember 2022, sampai dengan SHGB Nomor : 2143/Desa Helvetia, atas nama PT. Nusa Dua Propertindo (tergugat III).

“Kiranya putusan perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (Uitverbaar bij voorraad)” ujarnya.

Sementara, Ketua LSM Fajar Keadilan Sejahtera, B Beatus Sinaga MBA MM menyebutkan persoalan tanah di Sumatera Utara sangat sederhana jika semua pihak mampu mengedepankan azas musyawarah dan mufakat sebagaimana amanah UUD 1945.

“Alangkah baiknya setiap persoalan masyarakat dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana dengan mediasi. Di luar pengadilan persoalan perdata bisa diselesaikan jika timbul konflik. Saat ini dibutuhkan mediator bersertifikat MA sehingga tidak ada pihak yang tersakiti. Berdamai itu indah, dan itulah budaya nusantara kita,” kata Beatus usai sidang di PN Lubuk Pakam.

Humas PT Perkebunan Nusantara II, Rahmat saat ditemui di ruangannya belum mengetahui pihaknya turut tergugat atas terbitnya SHGB Nomor : 1905/Desa Helvetia.

Reporter : Toni Hutagalung