Medan  

31 Pejabat Belum Serahkan LHKPN, BKPSDM Beri Waktu Hingga Oktober

ACEH SINGKIL| Hingga di penghujung Oktober, masih ada pejabat Aceh Singkil yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Kantor BKPSDM.

Dari situs resmi elhkpn.kpk.go.id tercatat sebanyak 74 pejabat Aceh Singkil wajib melaporkan harta kekayanaannya ke BKPSDM setempat. Namun dari jumlah tersebut baru 43 pejabat yang menyerahkan laporannya.

Secara sistem tercatat 74 pejabat yang wajib lapor, namun 4 diantaranya sudah memasuki masa pensiun dan akan dihapus dari sistem, kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Ali Hasmi didampingi Kasubbid Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian (Admin LHKPN Aceh Singkil) Fazzrul Ula saat dikonfirmasi Orbitdigital, Selasa (27/10/2020) di kantor setempat.


Dirincikannya, hingga per 27 Oktober 2020 dari jumlah 74 pejabat wajib lapor, 43 sudah melapor dan 28 laporan tercatat tepat waktu. Sementara 15 laporan tercatat terlambat melaporkan.

Disebutkannya, BKPSDM memberikan tenggang waktu hingga Oktober 2020 penyerahan akhir LHKPN.

Namun jika memasuki Nopember, masih ada juga pejabat yang lalai dan belum menyerahkan, maka berkas LHKPN Aceh Singkil akan dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Selanjutnya BKPSDM akan memberikan sanksi terhadap pejabat yang belum menyerahkan, berupa teguran atau sanksi administrasi lainnya sesuai Peraturan KPK Nomor.7 tahun 2016.

Dalam aturan tersebut pejabat yang tidak sampaikan LHKPN akan dikenakan sanksi administrasi, yakni evaluasi jabatan bersangkutan.

Namun sebelumnya BKPSDM akan menyampaikan laporan kepada Pimpinan (Bupati) untuk pemberian sanksi tersebut.
Fazzrul memaparkan, jadwal penyerahan LHKPN tahun 2019, seharusnya tepat waktu diserahkan Januari hingga Maret 2020. Kemudian ada tenggang waktu hingga April karena Pandemi Covid-19.

“Namun yang menyerahkan pada Mei-Oktober, seperti Kadis Perikanan, tercatat di sistem telat melapor,” tambah Hasmi.


Pejabat yang wajib melaporkan LHKPN meliputi, pejabat JPT eselon II sebanyak 36 orang, jabatan eselon IIIa sebanyak 60 orang.

Kemudian 5 jabatan bendahara pengelola anggaran diatas 20 miliar, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PUPR dan Bendahara RSUD Aceh Singkil, terang Fazzrul.

Reporter: Saleh