5 Tersangka Kasus Seleksi PPPK Guru Langkat Ditahan Kejati Sumut

Kelima tersangka digiring ke mobil tahanan Kejati Sumut untuk ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. (Dok. Penkum Kejati Sumut)

MEDAN | Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan 5 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023.

Kelima tersangka ditahan setelah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap II) dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut, Senin (13/1/2025) di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Medan.

Adapun kelima tersangka, yaitu RN selaku Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat, ditahan di Rutan Wanita Klas I Medan selama 20 hari ke depan sejak 13 Januari 2025 hingga 1 Februari 2025.

Kemudian, SA selaku Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat, A selaku Kepala SD 055975 Pancur Ido, ESD (Kepala BKD Kabupaten Langkat), dan AS selaku Kasi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Langkat.

Meski demikian, selain RN, empat tersangka lainnya tampak tersenyum saat memakai rompi tahanan saat digiring petugas berjalan menuju mobil tahanan Kejati Sumut.

Bahkan, dengan tangan diborgol RN sempat dipandu tersangka lain menapaki anak tangga mobil tahanan. Alhasil kelima tersangka duduk saling menatap sebelum meninggalkan gedung Kejati Sumut menuju Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Piana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebagaimana dugaan perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah atau janji dalam seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat TA 2023.

“Lima tersangka setelah diserahkan ke Kejati Sumut langsung dilakukan penahanan. RN ditahan di Rutan Wanita Klas I Medan. Kemudian A, Dr. HSA, ESD, dan AS ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak 13 Januari 2025 sampai dengan 1 Februari 2025,” kata Andre dalam keterangan pers kepada wartawan, Senin (13/1/2025) malam.

Lebih lanjut kata Adre, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan mempersiapkan dakwaan dan dalam waktu dekat segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk disidangkan. (OM-09)