7 Tahun Kasus Penipuan ‘Masuk Angin’ di Medan, Kasi Pidum Lempar ‘Bola Panas’

Kasus penipuan

MEDAN | Tiga tahun pasca putusan majelis hakim pra peradilan Pengadilan Negeri Medan berlalu justeru belum menuai titik terang dan ketidakpastian hukum pencari keadilan.

‎Sebelumnya putusan Praperadilan Nomor : 3/Pid.Pra/2022/PN Medan, menyatakan penghentian penyidikan laporan Fitryah(41) LP/528/III/2019/SPKT, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

‎Hakim praperadilan Pengadilan Negeri(PN) Medan cukup tegas menolak eksepsi ( keberatan) Kapolrestabes Medan untuk seluruhnya selaku pihak termohon.

‎Sementara dalam pokok perkara mengabulkan pra peradilan untuk seluruhnya dan menyatakan surat ketetapan Nomor : S. TAP/539-b/X/RES 1.11/2021/Reskrim tanggal 4 Oktober 2021 tidak sah.

‎Pasalnya putusan hakim menyebut termohon agar melanjutkan penyidikan laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan segera diproses untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

‎Meski demikian, putusan praperadilan itu hingga kini masih belum lengkap (P-19) meski penyidik Tipiter Polrestabes Medan telah melengkapi berkas penyidikan sebagaimana petunjuk jaksa peneliti berkas Kejari Medan.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Medan melalui Kasi Pidum, Deny Marincka saat ditemui diruangannya mengaku telah memberikan petunjuk untuk dilengkapi penyidik Polrestabes Medan.

‎”Petunjuk hanya satu kali dan apabila penyidik belum bisa memenuhi petunjuk maka dilakukan koordinasi. Jika hasil koordinasi, penyidik tidak dapat memenuhi, maka berkas dikembalikan untuk menentukan sikap “kata Deny Marincka, Senin (2/6/2025).

‎Deny Marincka menjelaskan penyidik Polrestabes Medan sudah sering, bahkan puluhan kali melimpahkan surat perintah dimulainya penyidikan (SP2HP) tetapi hasil berita acara pemeriksaan (BAP) malah tidak ada perubahan dari sebelumnya.

‎”Tim jaksa yang menangani kasus ini sampai 4 kali berganti, mulai Jaksa Evie Panggabean, Novita, Putra, Sopyan dan Reza. Cuma SPDP yang baru, tetapi isi BAP itu – itu saja, “ujar Deny Marincka selaku pengendal perkara pidana (Dominus Litus)

‎Deny tak dapat bertindak lebih jauh saat disinggung bila penyidik tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa dan menyatakan telah maksimal melakukan penyidikan sehingga jaksa mengambil alih penyidikan tambahan?

‎”Penyidik tunggal itu hanya Polri. Mana mungkin kami melakukan penyidikan tambahan sementara tidak memiliki  kewenangan penyidikan pidana umum kecuali perkara korupsi”kata Deny.

‎Tetapi Deny membantah indikasi peran serta keterlibatan jaksa lama untuk mempengaruhi pendapat jaksa peneliti berkas ketika ekspose berlangsung di Kejari Medan sejak berkas dilimpahkan penyidik.

‎”Tujuan ekspose itu mendengarkan sejumlah pendapat dan masukan dalam menentukan sikap. Adapun keterlibatkan jaksa lama dan mengundang para pihak untuk lebih transparan “jawab Deny.

Tak Pernah Hadir

‎Sementara di sisi lain, terbitnya surat penetapan penghentian penyidikan (SP3) berdasarkan rekomendasi gelar perkara pada 19 November 2020 di ruang Ditreskrimum Polda Sumut.

‎Dan penetapan penghentian penyidikan melalui serangkaian pemeriksaan awal laporan polisi : LP/528/III/2019/SPKT, tanggal 8 Maret 2019.

‎Surat pemberitahuan perkembangan penelitian laporan (SP2HP) sampai 15 kali sejak SP2HP A – 1 Nomor : B/1756/III/Res.1.11./2019/Reskrim pada 14 Maret 2019 hingga SP2HP A – 4.9 Nomor : B/4550/ X / Res. 1.11./2021/ Reskrim, tanggal 4 Oktober 2021.

‎Kapolrestabes Medan saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto belum menjawab pesan konfirmasi orbitdigitaldaily.com.

‎Sebelumnya penyidik telah menetapkan Suriyani alias Li Hui menjadi tersangka tetapi tidak ditahan setelah diperiksa pada 27 Februari 2023.

‎Jauh sebelum penetapan penghentian penyidikan, saksi Suriyani telah dipanggil secara patut namun tidak pernah hadir tanpa keterangan yang sah.

‎Bahkan penyidik melakukan penyitaan barang bukti dan pemeriksaan lanjutan terhadap Soh Liang Seng alias Aseng tetapi tidak memberikan kuasa untuk meminta rekening koran di BCA.

‎Adapun kerugian korban berupa kartu kredit ANZ, City Bank, BCA, Ringgit Malaysia RM 13.000, Dolar Singapore Sin $ 2,00. Cina Dolar RMB Yuan 10.000, Rante + mainan liontin 25 gram, Gelang tangan 20 gram, Rante tangan 30 gram dan 20 gram.

‎Menurut informasi suami korban, ada beberapa lagi korban bisnis Li Hui mengalami kerugian hampir satu miliar tetapi enggan melaporkan lantaran tindakan aparat penegak hukum cukup lamban dan kurang profesional, seperti yang dialami Fitryah, laporannya sejak tahun 2019 lalu hingga kini masih buntu. OM-009

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *