Polres Labuhanbatu Limpahkan 8 Tersangka Penganiayaan ke Kejaksaan

Terlihat petugas Kejari Labuhanbatu saat menerima pelimpahan 8 tersangka pelaku penganiayaan. (Foto/Ist)

LABUHAN BATU | Polres Labuhanbatu melinpahkan 8 tersangka kasus penganiayaan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu. Adapun para tersangka yang dilimpahkan adalah, ASR alias Ali Gogo, HEN, PCS alias Kondom, CSN, MI alias Isak, KAR, YD, dan RE.

Kapolres Labuhanbatu melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin menyatakan, bahwa 8 tersangka berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa maka dilakukan pelimpahan atau tahap II oleh penyidik ke Kejari Labuhanbatu.

Ipru Arwin menambahkan, para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke – 1e KUHP dalam perkara tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Adapun kronologis penganiayaan itu, tambah Iptu Arwin, bermula pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022 lalu sekira pukul 01.30 WIB. Dimana pelapor bersama dengan teman temannya dan Ormas AL UOIS melihat-lihat aktifitas tempat hiburan Brother Station yang terletak di Jalan Tugu Juang 45 Kelurahan Lobu Sona, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

Hal itu dilaksanakan mereka guna memantau keadaan menjelang tahun baru, dimana Ormas AL-UOIS melakukan aksi patroli ke tempat hiburan hiburan malam. Pada saat pelapor bersama teman temannya berada di komplek diskotik Brother Station, terjadi keributan antara pelapor dan teman temannya dengan penjaga Brother Station,

Setelah terjadi keributan mulut, tiba tiba para penjaga Brother Station menyerang pelapor bersama teman temannya, sehingga pelapor menjadi korban bersama rekannya dan mengalami luka luka.

Akibat kejadian tersebut pelapor beserta teman temannya merasa keberatan dan membuat laporan di Polres Labuhanbatu pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022 sekira Pukul 03.00 WIB.

Berdasarkan laporan polisi : LP / B / 2646 / XII / 2022 / SPKT / RES – LABUHANBATU / POLDA SUMUT tanggal 25 Desember 2022, A/n pelapor Dedek Samodra, Satreskrim Polres Labuhanbatu dibantu Subdit jatanras ditreskrimum polda sumut melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku yang melakukan pemukulan terhadap pelapor dan berhasil mengamankan para pelaku.

“Dalam sepekan melakukan pengejaran, unit reskrim berhasil mengamankan para pelaku dari tempat persembunyiannya,” terang Iptu Arwin.

Kajari Labuhanbatu Furkonsyah Lubis SH MH melalui Kasi Intel Firman Simorangkir SH MH saat dikonfirmasi Jumat (10/2/2023) siang, membenarkan pelimpahan 8 tersangka pelaku penganiayaan tersebut pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023.

“Benar, ke 8 tersangka diserahkan ke Kejari Labuhanbatu kemarin dan secepatnya akan dilimpahkan ke PN Rantauprapat untuk menjalani persidangan,” ujar Firman Simorangkir.

Reporter : Robert Simatupang