Resmi Menjabat, Bupati TSO Kembalikan Jabatan Sejumlah OPD

Bupati Padanglawas (Palas) Ali Sutan Harahap atau TSO mengembalikan sejumlah jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

PALAS | Setelah resmi menjabat kembali sebagai Bupati Padanglawas (Palas) Ali Sutan Harahap atau TSO mengembalikan sejumlah jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten tersebut.

Berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani TSO tanggal 9 Maret 2023, orang nomor satu di Kabupaten Palas ini sedikitnya mengembalikan 4 jabatan Kepala OPD. TSO juga mengangkat dua pejabat di lingkungan OPD Kabupaten Palas.

Adapaun sejumlah pejabat yang diangkat dan dikembalikan TSO dalam jabatannya yaitu Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, Gojali. Kemudian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Ahmad Faisal Siregar.

Selanjutnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusi, Adi Putra Halomoan Hasibuan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Palas, Yenny Nurlina Siregar dan Analis Kepegawaian Pertama pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kabupaten Palas, Subriadi Daulay.

Terakhir, Ashari Gunung Hasibuan diangkat sebagai Plt Administrator selaku sekeretaris pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia.

“Saya Bupati Padanglawas, tidak pernah memutasikan atas nama Gojali dari jabatannya, demikian tertuang dalam surat Bupati Palas Ali Sutan Harahap Nomor : 800/29/2023 tertanggal 9 Maret 2023.

Surat pengangkatan dan pengembalian sejumlah jabatan OPD dan pejabat di lingkungan Kabupaten Palas itu juga dimulai dengan Nomor : 800/27/2023 sampai dengan 800/32/2023 tertanggal 9 Maret 2023.

Sebelumnya, guna mengoptimalisasi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padanglawas (Palas) Mendagri, Tito Karnavian mengktifkan kembali Ali Sutan Harahap atau TSO sebagai bupati. Hal tersebut tertuang dalam surat Mendagri Tito Karnavian Nomor 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023.

Reporter : Bocis