Syah Afandin Hadiri Paripurna Penjelasan LKPJ Bupati Langkat

Plt Bupati Langkat hadiri paripurna DPRD

LANGKAT | Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin,SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat dalam rangka penyampaian penjelasan LKPJ Bupati Langkat Tahun 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Senin, 27 Maret 2023.

Plt Bupati Langkat menyampaikan sebagaimana dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah ( RPJMD) Kabupaten Langkat tahun 2019-2024 tertuang visi yang ingin dicapai yakni ” Menjadikan Langkat Maju, Sejahtera, dan Religius melalui pengembangan pariwisata dan infrastruktur yang berkelanjutan”.

Pada aspek pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah bahwa APBD Kabupaten Langkat tahun 2022 telah ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten Langkat nomor 9 tahun 2022, tentang anggaran dan belanja Daerah perubahan kabupaten Langkat tahun anggaran 2022 dan peraturan daerah kabupaten Langkat nomor 20 tahun 2022 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja Daerah perubahan kabupaten Langkat Tahun anggaran 2022,” urai Plt Bupati Langkat.

Syah Afandin juga menyampaikan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan daerah dengan mengacu pada indikator kinerja makro yang didukung oleh seluruh perangkat daerah.

Hal itu sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pasal 20 ayat 1 menyatakan bahwa paling lambat 30 hari setelah LKPJ-nya di terima DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ,” ucapnya.

Turut Hadir Para wakil ketua dan anggota DPRD Langkat, Forkopimda Langkat, Sekretaris Daerah Langkat H. Amril, S.Sos, M.AP, Asisten Adm Umum Langkat Musti, SE, M.Si, Kepala BNN Langkat AKBP.S.Bangko,S.H., M.B.A, SH, seluruh perangkat Daerah kabupaten Langkat, dan seluruh camat se-Langkat.

Reporter : Susanto