LABUHANBATU | MTP alias Ucok (38) yang merupakan residivis warga Jalan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu dan FLY (35) warga Jalan Jendral Sudirman Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara berhasil diamankan Polres Labuhanbatu terkait kepemilikan narkoba.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, Kamis (6/4/2023) saat memaparkan ungkap kasus penangkapan narkoba sepanjang tahun 2023 selama 3 bulan terakhir.
Tersangka MTP alias Ucok sebut AKP Roberto Sianturi berhasil ditangkap karena adanya laporan Dumas tanggal 3 April 2023 lalu mengenai maraknya peredaran narkotika jenis sabu, di Jalan Lobu Sona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
berdasarkan dari Informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan melihat ciri-ciri tersangka MTP alias Ucok tepat berada di pingir Jalan Lobu Sona, Gg Mesjid, Kecamatan Rantau Selatan.
Selanjutnya, tim Polres Labuhanbatu langsung melakukan penggeledahan terhadap MTP alias Ucok dan berhasil menemukan barang bukti berupa, 4 bungkus plastik klip kecil tembus pandang yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 1,42 gram, 1 bungkus plastik klip kecil tembus pandang yang kosong dan 1 buah bungkus rokok, terang Roberto Simatupang.
Sementara, tersangka FLY ditangkap berdasarkan Dumas tanggal 2 April 2023 terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu, di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Setelah menerima Dumas, sebut Roberto Sianturi, tim Polres Labuhanbatu melakukan undercover buy ke lokasi tersebut dan sekitar Pukul 16.30 WIB, tim berhasil mengamankan FLY serta seluruh barang bukti berupa, 2 bungkus plastik klip sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1.45 gram netto, 1 buah plastik klip besar kosong, 1 bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip sedang kosong, 1 buah pipet besar warna putih berbentuk sekop.
Kemudian, uang tunai senilai Rp 250.000, 1 unit timbangan eletrik warna hitam, 1 buah pipet besar warna hitam berbentuk sekop, 1 buah sendok warna merah, 102 buah plastik klip kecil kosong, 1 buah gunting, 9 buah plastik klip sedang kosong, 1 buah mangkuk kecil bening yang terbuat dari botol minuman, dan 1 buah karton coklat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini dilakukan penahanan di Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan proses hukum dan secepatnya akan dilimpahkan ke Kejari Labuhanbatu untuk dilakukan proses persidangan di PN Rantauprapat, tutup AKP Roberto Sianturi.
Reporter : Robert Simatupang







