Polres Labuhanbatu Amankan ARR Residivis Narkoba

Tersangka ARR saat diamankan di Mapolres Labuhanbatu berikut barang bukti. (Foto/Ist)

LABUHANBATU | Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan ARR (29), warga Manap Lubis Kampung Sawah, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu yang merupakan residivis terkait kasus narkoba.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi SH kepada sejumlah wartawan, Senin (10/4/2023) di Mapolres Labuhanbatu.

Sebelumnya, Polres Labuhanbatu memperoleh informasi pada hari Sabtu, Tanggal 08 April 2023 lalu, bahwasanya di Jalan Kandis, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatqn Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di depan sebuah rumah kos-kosan sering dijadikan tempat melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dan menuju lokasi dimaksud. Saat di lokasi, petugas mendapati pelaku ARR sedang menunggu pelanggan, tidak mau kehilangan buruannya, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggerebekan.

Tim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan tersangka ARR berikut barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip transparan berukuran besar berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,70 gram bruto, 2 unit Hp berwarna hitam dan warna biru, 1 unit Sepeda Motor merek Kawasaki Ninja tanpa Nopol dengan nomor mesin KR150CEP43169.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka ARR, petugas melihat tersangka membuang 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu ke arah tembok pagar kos-kosan yang berjarak 1 meter dari posisi pelaku ARR berdiri.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, ARR mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,” terang AKP Roberto P Sianturi.

Terhadap tersangka ARR dipersangkakan perkara tindak pidana narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tutup Roberto Sianturi.

Reporter : Robert Simatupang