ABDYA | Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Abdya 2024 mendatang melalui jalur partai politik (Parpol) minimal harus didukung oleh 4 kursi Dewan Perwakilan Rakyat dan jalur lndependen syarat minimum 4.664 dukungan KTP warga dalam kabupaten setempat
“Rumusnya, 15 persen dari 25 kursi DPRK hasilnya 3,75. Artinya jika dibulatkan menjadi 4 kursi,” kata Ketua KIP Abdya, Iswandi SH MH, kepada awak media,vSenin (6/5/2024) di Blangpidie.
Iswandi, juga menyebutkan,tentang ketentuan pengusungan Paslon Bupati Abdya periode 2024 S/D 2029 berdasarkan hasil Pemilu 2024 bukan 2019.
“Kita yakin nanti 99 persen bahwa Kursi partai sebagai kenderaan yang akan digunakan adalah hasil pemilu 2024, sementara 1 persennya lagi kita menunggu dari PKPU,” terangnya.
Namun demikian, Iswandi belum bisa juga memastikan sepenuhnya bahwa pengusungan paslon berdasarkan hasil kursi pemilu 2024.
“Intinya belum bisa kita pastikan, kita tetap menunggu hasil dari PKPU pusat ,” katanya
Untuk pemilu tahun 2019 sebut Iswandi, pengusungan paslon bupati jalur parpol harus memiliki 4 kursi di DPRK.
“Pilkada sebelumnya juga harus ada 4 kursi di DPRK,”sebutnya.
Untuk Paslon yang maju jalur perseorangan kata Iswandi harus memenuhi syarat minimum 4.664 dukungan KTP yang telah ditetapkan dalam keputusan KIP Abdya nomor 497 tahun 2024.
“Untuk paslon yang maju jalur perseorangan akan dibuka pendaftaran 8 hingga 12 Mei 2024,” imbuynya.
Jika batas waktu yang ditetapkan belum ada yang mendaftar kata Iswandi, Maka, dipastikan tidak ada paslon bupati dari jalur independen yang maju di Pilkada Abdya.
“Sejauh ini belum ada kabar ada paslon jalur perseorangan yang mau mendaftar ke KIP,” demikian paparnya.
Reporter : Nazli







