ACEH SELATAN | Biaya pendidikan adalah kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah (Pasal 31 UUD 1945)
‘Fakir miskin dan anak terlantar di pelihara oleh Negara’ (Pasal 34 UUD 1945)
Mencermati polimik silang pendapat di media Online tentang berita Muq Aceh Selatan “Memungut biaya perpisahan sekolah” maka saya merasa tergelitik karenanya untuk memberikan pendapat demikian, ungkap T. Sukandi, Ketua For-PAS kepada awak media Minggu (12/5/2024).
Menurut T. Sukandi Ketua For-PAS, bahwa pungutan atau kutipan di lembaga – lembaga pendidikan pemerintah itu dilarang, sekalipun berdasarkan kesepakatan – kesepakatan pengecualian di lembaga-lembaga pendidikan non pemerintah (swasta murni).
Regulasi larangan tersebut sangat jelas dan tegas baik secara implisit maupun secara eksplisit yang tentu tidak dapat dianulir oleh kesepakatan – kesepakatan apapun dengan alasan apapun juga.
“Semua kita menyadari bahwa pendidikan itu adalah tangungjawab bersama antara orang tua, sekolah, masyarakat (lingkungan) dan pemerintah,” paparnya.
Maka oleh karenanya dalam memajukan dunia pendidikan memerlukan partispasi semua pihak, tetapi tidak dengan melakukan “Pungutan atau Kutipan” disebabkan hal ini sifatnya tidak partisipatif (suka rela) dan tidak “Edukatif” (mendidik), tagasnya.
Menurut Sukandi, bahwa via komite sekolah undang semua dan segenap pihak terkait untuk duduk kembali secara bersama-sama melakukan rapat untuk nendapatkan sumbangan suka rela yang sifatnya tidak mengikat (sumbangan yang tidak disamaratakan), harapnya.
Masing-masing pihak yang hadir dimintakan untuk memberikan bantuannya atau “Sedekah” berdasarkan kemampuan masing-masing (bila ada di antara mereka tidak memberikan sumbangannya karena tidak mampu hal ini juga tidak apa-apa), bebernya.
Muq-Aceh Selatan adalah milik kita bersama milik masyarakat dan milik Pemerintah Aceh Selatan maka mari jaga dan pelihara harta berharga ini dengan tidak mengajarkan mereka anak-anak sebagai peserta didik Muq dengan hal-hal yang tidak “Edukatif”, supaya kelak di kemudian hari mereka tidak menjadi “Situkang Pungli”, sebutnya.
Reporter : YUNARDI. M. IS







