Soal Kabid DLH Langkat Berang Dikonfirmasi Tarif Sampah, Advokad Gusti : Tak Profesional

Advokad muda di Kabupaten Langkat, Agus Setiawan SH

LANGKAT | Soal oknum Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupapen Langkat berang saat dikonfirmasi wartawan terkait tarif retribusi sampah yang menjadi keluhan Pedangang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Hinai.

Advokad muda di Kabupaten Langkat, Agus Setiawan SH, angkat bicara, sangat disayangkan ucapan seorang kabid bertindak seperti itu. Ada apa ini ?

“Dia sebagai pejabat publik yang diberikan amanah sesuai dengan sumpah jabatannya. Seharusnya menunjukan bahasa pertanggungjawaban sebagai kabid,” tegas Advokad Muda itu, saat dimintai tanggapan, pada Rabu (15/5/2024) malam.

Pria akrab disapa Gusti tersebut, menegaskan, tidak kan mungkin seorang Kabid tidak mengetahui, ini justru malah melempar ke UPT.

“Dalam hal ini aturan di buat bukan untuk menekan, tapi aturan dibuat bagaimana terciptanya suatu kedisiplinan,” tegas Agus kembali.

Lebih lanjut, ia pun memaparkan tentang keterbukaan informasi publik. Dia (Kabid-red) sebagai pejabat publik seharusnya terbuka memberikan informasi, sesuai dengan Perki Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 23. tentang standart layanan informasi publik.

“Pejabat publik harusnya terbuka dalam memberikan informasi, sesuai dengan Perki Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 23 tentang standart layanan informasi publik,” kata Agus, sembari diminta Kadis DLH Langkat, Hermain, mengevalusi sikap oknum kabid tersebut.

Sambungnya, di Pasal 23 menyebutkan setiap orang berhak memperoleh informasi publik, melihat, mengetahui dan mendapatkan salinan informasi publik. Ini malah ucapan yang tidak mau tau.

“Setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Ucapan ini bisa menjadi problematika yang dapat melemahkannya yang tidak profesional, beretika, berdedikasi serta tidak mampu mengedepankan kepentingan umum,” tutup Agus Setiawan SH.

Berang saat Dikonfirmasi

Diberikan sebelumnya, oknum kepala bidang (Kabid) Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Langkat berang saat dikonfirmasi wartawan terkait tarif retribusi sampah.

Pasalnya, disaat media obitdigitadaily.com mengkonfirmasi tentang kenaikan tarif retribusi sampah yang dikeluhkan Pedangang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Hinai, Kabid terkesan enggan menjawab pertanyaan wartawan.

“Tanyakan langsung ke UPT nya, aku uda nggak ngurusi yang gitu-gitu lagi,” ucap Kabid Reza, Selasa (14/5/2024) siang.

Saat ditanya awak media ini soal kenaikan tarif retribusi sampah di Pemkab Langkat ? Ia menjelaskan kalau Roku pembayaran retribusi sampah perbulan, memang ada kenaikan.

Disinggung kembali soal berapa kenaikan tarif retribusi sampah di Pemkab Langkat, Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan merasa terusik.

“Bayak kali pertanyaan abang. Tanyakan aja langsung ke UPT nya, mungkin ada anggota diluar itu bermain, aku uda nggak ngurusi yang gitu-gitu lagi,” ucap Reza dengan nada tinggi.

Sebelumnya, sejumlah pedagang kaki lima, Jln Lintas Sumatera, tepatnya Pasar 10 Tanjung Beringin Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat mengeluh tingginya tarif retribusi sampah.

Sebelumnya Tarif retribusi sampah yang  Rp 15.000 rupiah per bulan sekarang mencapai Rp 25.000 rupiah.

Reporter : Teguh