Camat Diminta Apresiasi Desa yang Pasang Papan Informasi DD

Papan informasi ADD dan DD Tahun 2024

MADINA | Sampai Sabtu 25 Mei 2024 Papan Informasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 masih ada yang belum terpasang untuk konsumsi publik.

Belum terpasangnya papan informasi ADD dan DD 2024 tentu dapat memicu penasfsiran negative, Hal ini sesuai pantauan awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) serta praktisi hukum di beberapa desa di Kecamatan Batahan dan Kecamatan Sinunukan.

Sedangkan papan informasi yang sudah terpasang mulai dari APBDes dan informasi kegiatan fisik ini terlihat seperti di Desa Kampung Kapas Kampung, Desa Batahan I sedangkan di Desa Banjar Aur Kampung Baru terpasang Papan informasi APBDes tahun 2024 nya saja ini terpasang pada halama Kant or desa nya seperti yang terlihat terpasang di Desa Batahan I dan Desa Kampung Kapas Kampung.

Terkait pemasangan Papan informasi tenyata masih ada Desa yang belum memasang papan informasi APBDes ADD dan DD Tahun 2024 dimaksut sesuai pantauan awak media baik di
Desa- desa di Kecamatan Sinunukan begitu juga di desa -desa Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara.

Ini Sama artinya kepala desanya mengabaikan kebutuhan publik dan mengabaikan arahan pemerintah Kabupaten dan Kecamatan serta mendobrak Peraturan Komisi Informasi Nomor : 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa yang tertuang pada BAB II Ketentuan Umum Pasal 2 (1) Setiap Pemerintah Desa Wajib Mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas : a.Propil badan Publik desa yang meliputi alamat, Visi-Misi, Tugas dan Fungsi, Sturuktur Organisasi dan Propil Singkat Pejabat. b.Matrik Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi ; Nama Program /Kegiatan, jadwal waktu Pelaksanaan, penanggung jawab sumber dan besaran anggaran.

Menyikapi sudah terpasang nya Papan informasi APBDes ADD dan DD serta Papan informasi kegiatan fisik di desa-desa, Ali S SH C.L.A selaku praktisi hukum meminta agar pemerintah kabupaten dalam hal ini bupati dan pemerintah kecamatan kiranya memberikan apresiasi bagi kepala desa yang sudah mengabulkan permintaan Undang-undang yang merupakan kebutuhan publik terkait pemasangan papan informasi APBDes, ADD dan DD serta papan informasi kegiatan fisik DD tahun 2024.

Hendaknya bupati dan camat memberikan peringatan dan sanksi kepada kepala desa yang sampai hari ini belum memasang papan informasi di desa-desa khususnya di Kecamatan Batahan dan Kecamatan Sinunukan Kab. Madina Provinsi Sumatera utara seperti pantauan media ini.

Demikian disampaikan Ali S, pada media ini ketika diminta tanggapannya terkait Papan Informasi ADD dan DD yang sebahagian desa sudah memasang dan sebahagian belum Sama sekali.

Masih menyikapi hal papan informasi dimaksut awak media mencoba meminta penjelasan dan harapan kepada salah satu Kepala Desa yang namanya tidak mau ditulis dimedia ini (Red), Katanya : Kami selaku Kepala Desa sudah memasang papan informasi APBDes dan Papan informasi kegiatan Fisik DD Tahun 2024 yang dikerjakan seperti yang terpasang.

Kita berharap agar papan informasi di desa-desa yang sudah terpasang bisa memberikan informasi bagi masyarakat secara menyeluruh dengan tujuan agar masyarakat tau dan dapat mengetahui dan mengawasi perjalanan penggunaan anggaran DD dan ADD disetiap desa.

Semoga apa yang disampaikan salah seorang kepala desa kepada awak media dapat terlaksana khusunya di Kecamatan Sinunukan dan Batahan umumnya di semua desa se Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara.

Reporter : A Lubis