MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menahan satu tersangka dugaan korupsi pekerjaan peningkatan struktur ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir Kabupaten Mandailing Natal.
Proyek yang menelan keringat dan hasil pajak rakyat Sumatera Utara itu berasal dari APBD Provinsi Sumatera Utara dengan pagu sebesar Rp18.000.000.000 TA 2020 lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Koordinator Bidang Intelijen mengatakan tim penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Andi Hakim Matondang selaku KPA, Marwan ST selaku PPTK, Martua Pandapotan Siregar dan Suhaini Aritonang (SA) selaku Konsultan Supervisi.
Meski ditetapkan tersangka namun Martua Pandapotan Siregar selaku Direktur Utama PT. Erika Mila Bersama (EMB) malah beberapa kali menghindar pemanggilan penyidik sehingga ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sumut.,
“Hari ini kita menahan tersangka SA karena sebelumnya berhalangan hadir. Dua rekannya telah duluan mendekam di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan” kata Yos kepada wartawan lewat sambungan Whatsapp, Rabu (7/8/2024) malam.
Yos A Tarigan menyebutkan kontrak pelaksanaan tidak dapat diselesaikan sesuai tenggang waktu yang ditentukan. Selain itu, tidak sesuai spesifikasi mutu dan volume.
Sebab, sejak awal PT. Erika Mila Bersama selaku penyedia jasa terlambat melakukan mobilisasi personil, peralatan dan material hingga progres pekerjaan tidak sesuai jadwal (schedule)
Akibatnya, rencana dan realisasi dilapangan molor dan terdapat deviasi cukup signifikan. Berdasarkan Hasil Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.740.431.580,98.
“Alasan penahanan tersangka SA karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981,” kata Yos
Yos menambahkan, tersangka MPS selaku Direktur Utama PT. EMB telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena tidak menghadiri pemanggilan penyidik dan saat ditelusuri justeru tidak ditemukan di alamat yang bersangkutan.
Untuk proses lebih lanjut, tersangka SA ditahan dua puluh hari kedepan terhitung tanggal 7 Agustus s/d 28 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.
Dan ke empat tersangka dijerat Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Subsidair Pasal 9 UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Teks foto : Tersangka Suhaini Aritonang sesat digiring ke mobil tahanan Kejati Sumut
Reporter : Toni Hutagalung







